>From : [email protected] To : [email protected] Assalamu'alaikum, ana kurang faham tentang pelaksanaan zakat, pertanyaan ana : 1. Bagaimana memabayar zakat fitrah dan kifarat ditranfer melalui bank kepeda ikhw pengumpul, kemudian ikhwa tersebut yang menyalurkan (perhitungan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi/dimakan); 2. Pembayaran Kifarat: A. berapa sebenarnya ukuran/takaran/timbangan pembayaran Kifarat; B.untuk perhitungan/bilangan : apakah untuk 1(satu) atau 2 (dua) kali makan satu hari yaitu untuk berbuka dan sahurnya kali 30 (tiga puluh) hari apabila satu orang : C. Dapat/bolehkah apabila kita serahkan kepada panti yatim untuk mengurusnya ? Syukron wa jazakumulloh khoiron atas pencerahan ust. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
------------------------------------ Wassallamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu MEMBAYAR ZAKAT FITHRI, QURBAN DAN AQIQAH DENGAN UANG Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fithri, senilai binatang qurban dan aqiqah untuk membeli makanan atau kambing yang disembelih di negara lain dan dibagikan kepada orang-orang faqir disana? Jawaban. الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسول الله نبينا محمد وعلى آله وصحبه وبعد: Allah Azza wa Jalla berfirman : وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah" [1]. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا؛ فَهُوَ رَدٌّ "Barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka amalan itu tertolak". [HR Imam al Bukhari] Pada zaman ini, ada sebagian orang yang berusaha merubah ibadah dari ketentuan syar’i. Dalam hal ini, terdapat banyak contoh. Misalnya, zakat fithri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar mengeluarkan zakat dari makanan di negara yang seorang muslim bermukim, pada akhir bulan Ramadhan. Zakat itu diserahkan kepada para fakir miskin di negeri itu [2]. Lalu ada orang yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang sebagai ganti dari makanan. Ada lagi yang memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang untuk membeli makanan di negeri lain yang jauh dari negeri pemberi zakat dan dibagikan disana. Ini termasuk bentuk merubah ibadah dari ketentuan syari’at. selengkapnya baca disini .http://almanhaj.or.id/content/2827/slash/0 Semoga dapat membantu, ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
