Assalamu'alaikum warrahmatullah

Teman ana ikhwan akan menikah, namun ada permasalah besar di mana tidak ada 
wali nikah dari pihak wanita. ( Ayah wanita ini tidak di ketahui keberadaannya 
sudah pergi sejak lama namun pernah bertemu dgn bibi wanita ini dan sempat 
memberi no telp tapi saat dihubungi tidak bisa-bisa.).

Pertanyaan :

1. Apakah teman ana ini tetap boleh menikah dgn wanita tsb meski tidak ada 
walinya yaitu Ayah dari wanita tsb ?
2. Wanita ini masih memiliki paman tapi masih belum baligh, apakah boleh jadi 
wali menggantikan ayah wanita tsb ?

Mohon pencerahannya...
sebelumnya jazakallahu...

wassalam

haris

Kirim email ke