Assalamu'alaikum warrahmatullah Teman ana ikhwan akan menikah, namun ada permasalah besar di mana tidak ada wali nikah dari pihak wanita. ( Ayah wanita ini tidak di ketahui keberadaannya sudah pergi sejak lama namun pernah bertemu dgn bibi wanita ini dan sempat memberi no telp tapi saat dihubungi tidak bisa-bisa.).
Pertanyaan : 1. Apakah teman ana ini tetap boleh menikah dgn wanita tsb meski tidak ada walinya yaitu Ayah dari wanita tsb ? 2. Wanita ini masih memiliki paman tapi masih belum baligh, apakah boleh jadi wali menggantikan ayah wanita tsb ? Mohon pencerahannya... sebelumnya jazakallahu... wassalam haris
