From: [email protected] Date: Wed, 14 Sep 2011 20:28:26 +0800 Assalamu'alaikum warrahmatullah
Teman ana ikhwan akan menikah, namun ada permasalah besar di mana tidak ada wali nikah dari pihak wanita. ( Ayah wanita ini tidak di ketahui keberadaannya sudah pergi sejak lama namun pernah bertemu dgn bibi wanita ini dan sempat memberi no telp tapi saat dihubungi tidak bisa-bisa.). Pertanyaan : 1. Apakah teman ana ini tetap boleh menikah dgn wanita tsb meski tidak ada walinya yaitu Ayah dari wanita tsb ? 2. Wanita ini masih memiliki paman tapi masih belum baligh, apakah boleh jadi wali menggantikan ayah wanita tsb ? Mohon pencerahannya... sebelumnya jazakallahu... wassalam haris >>>>>>>>>>>> WANITA INGIN MENIKAH TAPI TIDAK PUNYA WALI Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim http://almanhaj.or.id/content/537/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Seorang wanita dari Yaman tinggal bersama bapaknya di Thaif, kemudian ia menikah dan setelah nikah bapaknya berniat pindah ke Riyadh. Tidak lama wanita tersebut datang kepada bapaknya dengan membawa surat-surat talak dari suami tersebut. Dan setelah itu bapaknya meninggal dunia sehingga wanita tersebut tidak punya bapak dan suami lagi sementara itu ia punya dua saudara sebapak tapi keduanya tinggal di Yaman. Setelah habis masa iddah ada dua orang laki-laki keturunan Yaman mau menikahinya. Apakah pernikahannya boleh diwakilkan atau saudaranya yang ada di Yaman harus datang ke Riyadh". Jawaban Saya faham pertanyaan tersebut yang intinya, jika ia bisa mendatangkan saudara atau mereka mewakilkan, maka harus dilakukan. Jika kesulitan mendatangkan wali yang dekat, maka kewaliannya berpindah kepada wali jauh, dan apabila wali jauh tidak ada, maka ia menikah dengan wali hakim berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Pemimpin adalah menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali" Dan wanita ini karena tidak hadir wali-walinya dan susah menghubunginya maka dia sama seperti wanita yang tidak mempunyai wali" [Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/100] SUSAH MENGHUBUNGI WALI KARENA JAUH Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Ada seorang wanita yang ingin nikah tetapi walinya tinggal di daerah terpencil perbatasan antara Yaman Utara dan Yaman Selatan dan transportasi ke daerah tersebut terputus sementara wanita tersebut harus menikah segera? Jawaban Jika kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu tempat tinggal wali susah dijangkau, jauh melebihi jarak yang dibolehkan mengqashar shalat maka yang menjadi wali adalah wali jauh dan bila tidak ada maka ia menikah dengan wali hakim sebab ia (hakim) adalah wali bagi yang tidak mendapatkan wali; yaitu seorang qadhi yang menikahkan setelah syarat-syarat nikah terpenuhi seluruhnya dan tidak ada hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan. [Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/101]
