From: [email protected]
Date: Wed, 14 Sep 2011 20:28:26 +0800

Assalamu'alaikum warrahmatullah





Teman ana ikhwan akan menikah, namun ada permasalah besar di mana tidak ada 
wali nikah dari pihak wanita. ( Ayah wanita ini tidak di ketahui keberadaannya 
sudah pergi sejak lama namun pernah bertemu dgn bibi wanita ini dan sempat 
memberi no telp tapi saat dihubungi tidak bisa-bisa.).

Pertanyaan :

1. Apakah teman ana ini tetap boleh menikah dgn wanita tsb meski tidak ada 
walinya yaitu Ayah dari wanita tsb ?
2. Wanita ini masih memiliki paman tapi masih belum baligh, apakah boleh jadi 
wali menggantikan ayah wanita tsb ?

Mohon pencerahannya...
sebelumnya jazakallahu...

wassalam

haris
>>>>>>>>>>>>
 
WANITA INGIN MENIKAH TAPI TIDAK PUNYA WALI
Oleh 
Syaikh Muhammad bin Ibrahim
http://almanhaj.or.id/content/537/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Seorang wanita dari Yaman tinggal bersama 
bapaknya di Thaif, kemudian ia menikah dan setelah nikah bapaknya berniat 
pindah ke Riyadh. Tidak lama wanita tersebut datang kepada bapaknya dengan 
membawa surat-surat talak dari suami tersebut. Dan setelah itu bapaknya 
meninggal dunia sehingga wanita tersebut tidak punya bapak dan suami lagi 
sementara itu ia punya dua saudara sebapak tapi keduanya tinggal di Yaman. 
Setelah habis masa iddah ada dua orang laki-laki keturunan Yaman mau 
menikahinya. Apakah pernikahannya boleh diwakilkan atau saudaranya yang ada di 
Yaman harus datang ke Riyadh".

Jawaban
Saya faham pertanyaan tersebut yang intinya, jika ia bisa mendatangkan saudara 
atau mereka mewakilkan, maka harus dilakukan. Jika kesulitan mendatangkan wali 
yang dekat, maka kewaliannya berpindah kepada wali jauh, dan apabila wali jauh 
tidak ada, maka ia menikah dengan wali hakim berdasarkan hadits Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Pemimpin adalah menjadi wali bagi orang yang tidak punya wali"

Dan wanita ini karena tidak hadir wali-walinya dan susah menghubunginya maka 
dia sama seperti wanita yang tidak mempunyai wali"

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/100]

SUSAH MENGHUBUNGI WALI KARENA JAUH

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Ada seorang wanita yang ingin nikah 
tetapi walinya tinggal di daerah terpencil perbatasan antara Yaman Utara dan 
Yaman Selatan dan transportasi ke daerah tersebut terputus sementara wanita 
tersebut harus menikah segera?

Jawaban
Jika kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu tempat tinggal wali susah 
dijangkau, jauh melebihi jarak yang dibolehkan mengqashar shalat maka yang 
menjadi wali adalah wali jauh dan bila tidak ada maka ia menikah dengan wali 
hakim sebab ia (hakim) adalah wali bagi yang tidak mendapatkan wali; yaitu 
seorang qadhi yang menikahkan setelah syarat-syarat nikah terpenuhi seluruhnya 
dan tidak ada hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan.

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/101]




                                          

Kirim email ke