From: [email protected]
Date: Wed, 5 Oct 2011 20:41:58 +0800
Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya ana 
menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat meminta 
untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang datang.mohon 
penjelasannya,
syukron.
>>>>>>>>
 
Kebiasaan yang sudah umum di masyarakat, yang namanya khitbah (melamar seorang 
wanita) melibatkan keluarga atau wakil keluarga dari kedua belah pihak, akan 
tetapi jika dalam keadaan darurat keluarga dari pihak laki-laki tidak dapat 
hadir dan diwakilkan kepada orang lain, kemudian pihak keluarga wanita 
memakluminya, insya Allah tidak ada masalah. Wallahu a'lam
 
Khitbah (Meminang)
http://almanhaj.or.id/content/2226/slash/0
Khitbah artinya melamar seorang wanita untuk dijadikan isterinya dengan cara 
yang telah diketahui di kalangan masyarakat. Jika telah tercapai kesepakatan, 
maka hal tersebut hanyalah satu janji kesepakatan untuk menikah, lelaki yang 
melamar tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan apa pun terhadap wanita 
yang dilamarnya karena statusnya masih orang lain sampai ia diikat dengan tali 
pernikahan.

Dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melamar seorang wanita yang 
telah dilamar saudaranya, sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُـمْ 
عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى 
يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sebagian dari kalian membeli 
sesuatu yang sedang dibeli oleh orang lain. Dan janganlah seseorang melamar 
wanita yang masih dilamar oleh saudaranya sampai orang tersebut meninggalkannya 
atau mengizinkannya.” [11]

Demikian juga tidak boleh melamar wanita yang sedang dalam ‘Iddah thalaq Raj’i 
(masa penantian seorang wanita setelah ditalak dan masih dapat rujuk 
kembali-penj), karena statusnya masih sebagai isteri orang lain, sebagaimana ia 
juga tidak diperbolehkan untuk tashrih (secara terang-terangan) melamar wanita 
yang masih dalam ‘iddah thalaq ba’in (masa penantian seorang wanita setelah 
talak yang tidak dapat rujuk kembali-pent) atau karena meninggalnya suami, akan 
tetapi tidak mengapa baginya untuk ta’ridh (dengan sindiran). Sebagaimana 
firman Allah Ta’ala :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ 
أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ 

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau 
kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu." [Al-Baqarah: 
235]

1. Khitbah (Peminangan)
http://almanhaj.or.id/content/2182/slash/0
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia 
meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang 
lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita 
yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى 
بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى 
يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang 
sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang 
wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya 
atau mengizinkannya.” [1]

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa 
yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا 
إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa 
melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2]

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, 
maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta 
kasih) antara kalian berdua.” [3]

Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan 
hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang 
selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para 
ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada 
yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu 
melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi 
wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang 
disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu 
a’lam. [4]






                                          

Kirim email ke