Khitbah secara istilah syar'i artinya permintaan untuk menikahi seorang 
perempuan yg ditujukan kepada wali si perempuan tersebut, dengan konsekuensi 
bahwa permpuan yg sudah dikhitbah tidak boleh dikhitbah oleh laki2 lain, 
kecuali laki2 yg pertama telah mundur, berdasarkan hadits Abu Hurairoh 
bhwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam brsabda :

« وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ ، حَتَّى يَنْكِحَ ، أَوْ 
يَتْرُكَ »

"Dan tidak boleh bagi seorang lelaki mengkhitbah (wanita) yg sudah dikhitbah 
oleh saudaranya, hingga ia menikahinya atau meninggalkannya"
(Hadits muttafaqun 'alaihi)


Khitbah bukanlah syarat sah nikah, jika nikah dilaksanakn tnpa khitbah pun 
tetap sah, akn tetapi scara umum khitbah mrupakan wasilah untuk mnikah, bhkan 
bagi Imam Syafi'i khitbah trmasuk yg danjurkan brdasarkn yg telah dilakukan 
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam ketika melamar 'Aisyah binti Abu Bakr 
dan Hafshoh binti Umar (HR al-Bukhori).

Dan hukum asal khitbah adalah ditujukan kepada wali perempuan, sbagaimna yg 
Rasulullah lakukan pada 'Aisyah dan Hafshoh, bliau mminta mreka kpada Abu Bakr 
dan Umar. Akn ttapi boleh untuk sseorang melamar seorang janda langsung tanpa 
wali, sbgaimna yg Rasulullah lakukan pada Ummu Salamah dimana Rasulullah 
mngutus Hathib bin Abi Balta'ah utk melamarnya mewakili Rasulullah (HR Muslim).

Wallaahu a'lam..

________________________________
Dari: Hanbali Niran <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Sabtu, 8 Oktober 2011 17:13
Judul: Re: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh......setahu saya, kalau 
mengkhitbah tidak ada kewajiban didampingi wali. Justru yang akhwat yang 
dikhitbah harus dengan walinya. 

Syukron,
Abu Azmi


2011/10/5 Mumuh Muhaimin <[email protected]>

 
>  
>Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya 
>ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat 
>meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang 
>datang.mohon penjelasannya,syukron.
>

 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke