Khitbah secara istilah syar'i artinya permintaan untuk menikahi seorang perempuan yg ditujukan kepada wali si perempuan tersebut, dengan konsekuensi bahwa permpuan yg sudah dikhitbah tidak boleh dikhitbah oleh laki2 lain, kecuali laki2 yg pertama telah mundur, berdasarkan hadits Abu Hurairoh bhwasanya Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam brsabda :
« وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ ، حَتَّى يَنْكِحَ ، أَوْ يَتْرُكَ » "Dan tidak boleh bagi seorang lelaki mengkhitbah (wanita) yg sudah dikhitbah oleh saudaranya, hingga ia menikahinya atau meninggalkannya" (Hadits muttafaqun 'alaihi) Khitbah bukanlah syarat sah nikah, jika nikah dilaksanakn tnpa khitbah pun tetap sah, akn tetapi scara umum khitbah mrupakan wasilah untuk mnikah, bhkan bagi Imam Syafi'i khitbah trmasuk yg danjurkan brdasarkn yg telah dilakukan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam ketika melamar 'Aisyah binti Abu Bakr dan Hafshoh binti Umar (HR al-Bukhori). Dan hukum asal khitbah adalah ditujukan kepada wali perempuan, sbagaimna yg Rasulullah lakukan pada 'Aisyah dan Hafshoh, bliau mminta mreka kpada Abu Bakr dan Umar. Akn ttapi boleh untuk sseorang melamar seorang janda langsung tanpa wali, sbgaimna yg Rasulullah lakukan pada Ummu Salamah dimana Rasulullah mngutus Hathib bin Abi Balta'ah utk melamarnya mewakili Rasulullah (HR Muslim). Wallaahu a'lam.. ________________________________ Dari: Hanbali Niran <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Sabtu, 8 Oktober 2011 17:13 Judul: Re: [assunnah] Tanya : Khitbah tanpa wali Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh......setahu saya, kalau mengkhitbah tidak ada kewajiban didampingi wali. Justru yang akhwat yang dikhitbah harus dengan walinya. Syukron, Abu Azmi 2011/10/5 Mumuh Muhaimin <[email protected]> > >Assalamu'alaikum wa rahmatullah,afwan ana mau nanya.Sah apa engga sekiranya >ana menghitbah tanpa adanya wali?soalnya kita jauh dari keluarga,dan akhwat >meminta untuk ana khitbah biar lebih tenang,karena banyak laki-laki yang >datang.mohon penjelasannya,syukron. > ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
