MENJUAL KULIT BINATANG KURBAN?

Oleh
Ustadz Muslim Al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0

Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang dilakukan umat Islam 
setiap tahun pada hari raya kurban.

Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya untuk memakan 
sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya kepada orang-orang 
miskin, menyimpan sebagian dagingnya, dan memanfaatkan yang dapat dimanfaatkan, 
misalnya ; kulitnya untuk qirbah (wadah air) dan sebagainya.

Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَع قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي 
بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُالْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ 
اللَّه نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا 
وَادَّ خِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ 
أَنْتُعِينُوا فِيهَا

“Artinya : Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : “Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa di antara kamu 
menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam 
rumahnya setelah hari ketiga”. Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat 
bertanya : “Wahai, Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang 
telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab : “Makanlah, berilah 
makan, dan simpanlah,. Karena sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa 
kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya 
(kesusahan itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]

Perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Makanlah, berilah makan, dan 
simpanlah’, bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan kebolehan. Karena 
perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga hukumnya kembali kepada 
sebelumnya. [Lihat juga Fathul Bari, penjelasan hadits no. 5.569]

Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat 
Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging kurban yang ada. Namun 
larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits lain. Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan 
sebabnya. Beliau bersabda.

كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ لُحُومِ اْلأَضَا حِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو 
الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَابَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا 
وَادَّخِرُوا

“Artinya ; Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga hari, 
agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada orang yang 
tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau kamu, berilah makan, 
dan simpanlah” [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]

Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata. :

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ اَهلِ الْمِلْمِ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى 
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ

“Artinya : Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para 
sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka”.

Dalam hadits lain disebutkan:
“Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam melarang memakan daging kurban setelah tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar 
berkata : Kemudian aku sebutkan hal itu kepda Amrah. Dia berkata, “dia 
(Abdullah bin Waqid) benar”. Aku telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha 
mengatakan, orang-orang Badui datang waktu Idul Adh-ha pada zaman Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, ‘Simpanlah (sembelihan 
kurban) selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Setelah itu (yaitu 
pada tahun berikutnya, -pent) para sahabat mengatakan : “Wahai Rasulullah, 
sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah [1] dari binatang-binatang 
kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang) lemak darinya”. Maka Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Memangnya kenapa?” Mereka menjawab, 
“Anda telah melarang memakan daging kurban setelah tiga hari”. Maka beliau 
bersabda : “Sesungguhnya aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang 
yang datang (yang membutuhkan shadaqah daging, -pent). Namun (sekarang) 
makanlah, simpanlah, dan bershadaqahlah’ [HR Muslim no. 1971]

Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan bershadaqah 
dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya, dan dia bersama 
keluarganya memakan sepertiganya. Namun riwayat-riwayat yang berkaitan dengan 
ini lemah. Sehingga hal ini diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya 
dishadaqahkan seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam [2]

MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut dibawah ini.

1. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.

عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو 
مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي 
جِزَارَتِهَا شَيْئًا

“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau [3], 
membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak 
boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari 
no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]

Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.

أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى 
بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ 
أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku 
mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan 
jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada 
tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada 
tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]

Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, 
bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu 
untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk 
jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya 
menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.

2. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka 
tidak ada kurban baginya”.

Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh 
Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani 
di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat 
perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat 
keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]

3. Hadits Abi Sa’id Al-khudri Radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan bahwa Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

(...وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَا حِي فَكُلُوْا وتَصَدَّقُوْا 
وَاستَمْتِعُوْا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيْعُو هَا....)

“Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, 
bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu 
menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15] [6]

PERKATAAN PARA ULAMA
1. Imama Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Jika seseorang telah menetapkan 
binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak 
menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban 
termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), 
dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. 
Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan 
dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual 
beli”.

Beliau juga mengatakan : “Aku tidak mengetahui perselisihan di antara manusia 
tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari binatang kurbannya, 
baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan harganya –atau nilai apa 
yang telah dia jual, jika nilainya labih banyak dari harganya- untuk apa yang 
binatang kurban dibolehkan untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, 
(maka) lebih aku sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban 
lebih aku sukai” [7]

2. Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Dan madzhab (pendapat) kami 
(Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula 
(menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab kami. Dan ini pula 
pendapat Atho, An-Nakha’i, Malik, Ahmad dan Ishaq. Namun Ibnul Mundzir 
menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq, bahwa tidak mengapa menjual 
kulit hadyu dan menshadaqahkan harga (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di 
dalam menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata : ‘Tidak mengapa membeli ; 
ayakan, saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan 
kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; “Kulitnya boleh diberikan 
kepada tukang jagalnya’. Tetapi (perkataannya) ini membuang sunnah, wallahu 
a’lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul Hadits Cairo]

3. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : “Ini (hadits Ali di atas) 
menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal (pakaian onta) 
sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali tidak sedikitpun mengambil 
dari hewan sembelihan itu sebagai upah kepada tukang jagal, karena hal itu 
termasuk hukum jual-beli, karena dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. 
Sedangkan hukum kurban sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan 
kepada tukang jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah). 
Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : “Yang aku ketahui, para ulama sepakat 
tidak boleh menjual dagingnya”. Tetapi mereka berselisih tentang kulit dan 
bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan tidak 
boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya dengan selain dinar dan dirham. 
Yakni (ditukar) dengan barang-barang. Atha’ berkata, boleh dengan semuanya, 
dirham atau lainnya” [8] Abu Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, 
hanya karena beliau memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk 
kategori memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang 
bolehnya memanfaatkan dengannya’. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah Hadits Ali]

4. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah 
hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan 
penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, 
menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. 
[Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]

Beliau juga berkata : “Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging kurban 
atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur (mayoritas) 
ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang kurban, wolnya (bulu 
kambing), wabar (rambut onta) dan rambut binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah 
membolehkan menjual kulitnya, rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) 
barang-barang, bukan dengan uang, karena menukar dengan uang merupakan 
penjualan yang nyata” [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]

KESIMPULAN
Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
1. Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan 
sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan 
memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
2. Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
3. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.

a). Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling selamat, 
insya Allah
b). Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu Hanifah, 
Tetapi Asy-Syafi’i menyatakan, bahwa menukar dengan barang juga merupakan 
jual-beli.
c). Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi 
hadits-hadits diatas.

4. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil penjualan) 
dishadaqahkan. Wallahu ‘alam bish shawab.

Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan serampangan 
mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya mengambil inisiatif menjual 
kulit yang hasilnya untuk kepentingan masjid atau diluar lingkup ketentuan yang 
diperbolehkan. Wallahu a’lam

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M, Penulis Ustadz 
Muslim Al-Atsari. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo 
–Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 
0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit
[2]. Shahih Fiqhis Sunnah 2/378, karya Abu Malik Kamal bin As-Syyid Salim
[3]. Hadyu : Binatang ternak yang mudah didapatkan, berupa onta, sapi, atau 
kambing, yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada 
orang-orang miskin di Mekkah. Hadyu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 
waktu itu 100 ekor onta. Hadyu ada yang hukumnya wajib, ada yang sunnah. Lihat 
Minhajus Salik hal.396, 405 karya Syaikh Muhammad Al-Bayyumi, Tahqiq Dr Shalih 
bin Ghanim As-Sadlan.
[4]. Jilal : kain yang ditaruh pada punggung onta untuk menjaga diri dari 
dingin dan semacamnya, seperti pakaian pada manusia.
[5]. Diringkas dari Tanwirul Ainain hal. 376-377
[6]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah 2/379, karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
[7]. Al-Umm 2/351, dinukil dari Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adhahi wal Idain 
hal.373-374 karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Ismail As-Sulaimani
[8]. Penukilan pendapat Atha di sini berbeda dengan penukilan An-Nawawi 
–sebagaimana di atas- yang menyatakan bahwa Atha termasuk ulama yang melarang 
penjualan kulit kurban. Wallahu a’lam                                       

Kirim email ke