From: [email protected] Date: Tue, 1 Nov 2011 07:31:12 -0700 ASSALAMUALAIKUM, bagaimana kalau saya di berikan atau saya minta kulit hewan kurban cuma2, tapi saya olah jadi makanan seprti kikil yg mana kikil terbsebut adalah dagangan saya setiap harinya,,boleh kah saya jual belikan ? jazakallah khair >>>>>>>>>>> YANG DITUNTUT DARI ORANG YANG BERKURBAN http://almanhaj.or.id/content/1722/slash/0 15. Orang yang mendapatkan pemberian bagian dari hewan kurban atau mendapat shadaqah darinya, maka diperbolehkan menggunakannya sesukanya, baik dijual, dihadiahkan atau dishadaqahkan kembali. Tapi jangan menjualnya kepada orang yang memberinya atau bershadaqah kepadanya.
