From: [email protected]
Date: Tue, 1 Nov 2011 07:31:12 -0700
ASSALAMUALAIKUM,
bagaimana kalau saya di berikan atau saya minta kulit hewan kurban cuma2, tapi 
saya olah jadi makanan seprti kikil yg mana kikil terbsebut adalah dagangan 
saya setiap harinya,,boleh kah saya jual belikan ?
jazakallah khair
>>>>>>>>>>>
 
YANG DITUNTUT DARI ORANG YANG BERKURBAN
http://almanhaj.or.id/content/1722/slash/0
15. Orang yang mendapatkan pemberian bagian dari hewan kurban atau mendapat 
shadaqah darinya, maka diperbolehkan menggunakannya sesukanya, baik dijual, 
dihadiahkan atau dishadaqahkan kembali. Tapi jangan menjualnya kepada orang 
yang memberinya atau bershadaqah kepadanya.


 





                                          

Kirim email ke