Maksud tidak boleh dijual adalah org yg berkurban tidak boleh menjual daging 
kurban,karena daging itu 1/3 dikonsumsi,1/3 disedahkan dan 1/3 dihadiahkan.tapi 
kalau ada org dikasih daging atau kulit kurban,sementara dia bukan org 
berkurban,maka tidak apa2.krn sudah pindah tangan.wallahu 'alam. 
Sent from my BlackBerry® wireless device from STC

-----Original Message-----
From: Abu Raihan Maiki <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 1 Nov 2011 07:31:12 
To: assunnah assunnah<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya : Menjual Kulit Binatang Kurban

ASSALAMUALAIKUM,
bagaimana kalau saya di berikan atau saya minta� kulit hewan kurban cuma2, tapi 
saya olah jadi makanan seprti kikil yg mana kikil terbsebut adalah dagangan 
saya setiap harinya,,boleh kah saya jual belikan ?
jazakallah khair

Kirim email ke