Maksud tidak boleh dijual adalah org yg berkurban tidak boleh menjual daging kurban,karena daging itu 1/3 dikonsumsi,1/3 disedahkan dan 1/3 dihadiahkan.tapi kalau ada org dikasih daging atau kulit kurban,sementara dia bukan org berkurban,maka tidak apa2.krn sudah pindah tangan.wallahu 'alam. Sent from my BlackBerry® wireless device from STC
-----Original Message----- From: Abu Raihan Maiki <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 1 Nov 2011 07:31:12 To: assunnah assunnah<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Tanya : Menjual Kulit Binatang Kurban ASSALAMUALAIKUM, bagaimana kalau saya di berikan atau saya minta� kulit hewan kurban cuma2, tapi saya olah jadi makanan seprti kikil yg mana kikil terbsebut adalah dagangan saya setiap harinya,,boleh kah saya jual belikan ? jazakallah khair
