Assalamu'alaikum

Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
menyalurkan dana hasil bunga bank.
Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
sebagainya).
Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?

Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.

Regards,

-dzuhri-


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke