> From: [email protected]
> Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700
> Assalamu'alaikum
> Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
> menyalurkan dana hasil bunga bank.
> Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
> penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
> bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta kita.
> Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
> sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
> sebagainya).
> Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
> sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
> Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
> dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?
> Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
> Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.
> Regards,
> -dzuhri-
>>>>>>>>>>>>>>
JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG YANG
ADA PADANYA?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada
seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk bertaubat,
maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut, apakah dia boleh
menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang
baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang riba?
Jawaban
Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta menyesali
semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari bunga riba dengan
cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan termasuk sedekah
tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa yang diharamkan Allah,
sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan yang tidak sesuai dengan
syari’at Allah.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Sepeninggal
ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau simpan di kantor
pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir menyerupai dengan praktek
bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan oleh pemberitahuan bahwa daftar
penyimpanan ini disertai dengan keuntungan, yakni memperoleh keuntungan (bunga)
tahunan. Dan beliau telah memperoleh keuntungan yang sangat besar. Dan saya
ingin tahu, apakah keuntungan ini riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh
mengambilnya dari kantor pos dan menggunakan sedikit darinya seperti
membersihkan jalan dari kotoran serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk
kepentingan lain, yang tidak memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya
? Dan jawabannya adalah sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik
berserta keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan
keuntungan tidak boleh anda miliki, karena ia termasuk riba yang diharamkan
melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma para ulama. Tetapi anda wajib
menyalurkannya untuk kebaikan, seperti misalnya kepada kaum fakir miskin dan
kepentingan umum. Sampai di sini jawaban yang diberikan.
Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai berikut:
“Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu ibadah haji,
sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan ungkapan anda, yang
berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk kebajikan, seperti kepada
kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”. Dan saya ingin tahu, mengapa
terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus menyalurkan keuntungan ini?
Jawaban
Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at mana
pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang menjalankan
praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang dalam akad-akad
yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang mengambilnya, karena
sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank untuk diinvestasikan ke
dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut, sehingga diberikan ketetapan
haram bagi keduanya.
Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos untuk
dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai hukuman bagi orang
yang memperolehnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam sedekah dan dalam fatwa
hal tersebut tidak disebut sebagai sedekah, melainkan ia merupakan upaya
penyelamatan diri dari harta yang haram. Dan penginfakkannya untuk kepentingan
umat yang merupakan kebajikan, selain untuk kepentingan masjid. Artinya, masjid
tidak boleh dibangun dengan menggunakan dana tersebut, sebagai upaya
menyucikannya dari pengasilan haram seperti itu. Adapun apa yang disebutkan di
atas bukan hadits dan tidak juga memunyai sumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
APAKAH RUMAH YANG DIBANGUN DARI UANG RIBA HARUS DIROBOHKAN?
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya
sampaikan kepada anda bahwa saya pernah mengambil pinjaman dari salah satu bank
–bukan dari bank pembangunan real estate- yang nilainya 30.000 riyal, dan bank
tersebut memberikan dana kepada saya sebesar 28.000 riyal. Kemudian dana
tersebut saya pergunakan untuk membangun rumah milik saya. Dan saya menanyakan
masalah tersebut setelah membangun. Dan jawaban yang saya dapatkan ternyata
menyebutkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, yaitu mengambil pinjaman
dari bank yang bukan bank pembangunan real estate. Dan sekarang kami menempati
rumah yang kami bangun dengan uang pinjaman tersebut. Apakah uang ini riba?
Sesungguhnya saya benar-benar menyesal atas apa yang telah saya kerjakan ini,
dan saya sendiri tidak mengetahui hal tersebut kecuali setelah membangun.
Apakah saya boleh mneyerahkan masalah ini kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ?
Tolong beritahu kami mengenai masalah tersebut, apa yang harus saya perbuat
dalam hal ini?
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan tadi, maka uang pinjaman yang anda
terima dengan cara tersebut adalah haram, karena ia termasuk riba. Oleh karena
itu, anda harus bertaubat dan memohon ampunan dari hal tersebut serta menyesali
apa yang telah terjadi pada diri anda dan benar-benar berkeinginan keras untuk
tidak mengulangi perbuatan serupa. Sedangkan rumah yang telah anda bangun itu
tidak perlu dihancurkan, tetapi manfaatkanlah untuk tempat tinggal atau
lainnya. Dan kami berharap mudah-mudahan Allah memberikan ampunan atas
kelalaian anda itu.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-9 dari
Fatwa Nomor 6375, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7076. Fatwa Nomor 6941.
Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin
Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]