Assalamu'alaikum warohmatullah..

Merujuk ke email awal, maka untuk harta riba yang hendak disalurkan ke
umum, mungkin antum bisa hubungi ketua RT/RW setempat (atau RT/RW
tetangga). Biasanya mereka ada kas untuk dana swadaya, yang memang untuk
dialokasikan ke perbaikan atau pembangunan fasilitas umum.

Namun bila itu menyulitkan, sebagaimana fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah dapat
pula diperuntukkan/disalurkan untuk membantu fakir miskin.

Sedangkan maksud, kita tidak mengambil manfa'at dari harta riba, yakni kita
tidak mengambil manfa'at untuk diri sendiri (sebagai penerima harta riba
tsb), baik manfa'at duniawi (seperti membeli barang utk diri sendiri,
membayar iuran atau pajak pribadi, atau yang semisalnya) apalagi manfaat
akhirat (seperti disedekahkan dengan berharap pahala, berzakat dengan harta
tsb, atau semisalnya).

Adapun bila disalurkan ke fasilitas umum, manfaat dirasakan untuk umum,
walaupun kita juga 'secara tidak langsung' merasakan manfa'at tersebut.

Secara sederhana, solusi ini mempertimbangkan keadaan-keadaan berikut:

1. Daruratnya kita untuk menggunakan fasilitas perbankan yang menerapkan
sistem ribawiyyah.
Sehingga bila tidak ada unsur darurat maka solusi ini gugur (dalam arti
kembali ke hukum asal, bahwa menyimpan uang di bank adalah haram), begitu
juga bila terdapat bank yang bebas riba, maka wajib memilih bank tsb.
(Adakah bank seperti ini di negeri ini???)

2. Bank secara otomatis tersistem (terprogram) untuk
mengalokasikan/memberikan bunga (baca: riba).
Sehingga bila dimungkinkan adanya pilihan antara simpanan berbunga atau
tanpa bunga, maka wajib hukumnya untuk memilih simpanan tanpa bunga.
(Adakah pilihan ini di perbankan???)

Kondisi ke-2 ini, sudah memastikan bahwa bunga bank mutlak milik kita
(karena tercantum dalam buku tabungan) sekalipun uangnya tidak ada.
Sehingga untuk mengaplikasikan makna ayat "*tinggalkan sisa riba*",
tidaklah terwujud dengan tidak mengambil/menaring bunganya di tabungan kita
(meninggalkannya tetap di bank). Karena dengan begitu sama halnya kita
menabung riba, atau kalo lah tidak dikatakan "menyimpan bunga untuk
memperoleh bunga".

Sehingga (dengan kondisi yang dipaparkan diatas), ana pribadi lebih tentram
untuk memilih fatwa Al-Lajnah Ad-Daa-imah diatas, yakni mengambil/menarik
bunga untuk disalurkan ke kepentingan umum atau fakir miskin. Pendapat ini
memaknai ayat "*tinggalkan sisa riba*", dengan makna tinggalkan mengambil
manfaat dari harta riba untuk manfaat pribadi.

Wallahu'alam

2011/11/17 faisal rakhman <[email protected]>

> **
>
>
> wa'alaykumussalam warahmatullah,
> afwan,.
> Kalau dari kasus-kasus yang disampaikan dibawah kepada Al-Lajnah
> Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta:
> Kesemuanya memanfaatkan hasil riba karena ketidaktahuan mereka, setelah
> mereka mengetahuinya dan bertaubat maka mereka tidak berhubungan lagi
> dengan riba. Dan hasil riba yang telah lalu itu yang diberikan mereka untuk
> kepentingan umum.
> Sedangkan pertanyaan dari akhi "[email protected]" apakah tidak
> termasuk kita memanfaatkan harta dari hasil riba (bermuamalah dengan riba);
> mohon untuk dapat merujuk ke tulisan asli dan tanggapan/solusi dari para
> asatidzah mengenai permasalahan ini....
> jazakallahu khairan.
>
> Faisal Rakhman
> 0812270xxxx
>
> ________________________________
> Dari: Abu Harits <[email protected]>
> Kepada: assunnah assunnah <[email protected]>
> Dikirim: Kamis, 17 November 2011 11:40
> Judul: RE: [assunnah]>>Penyaluran Dana Hasil Riba (Bunga Bank)<<
>
> > From: [email protected]
> > Date: Wed, 16 Nov 2011 13:09:44 +0700
> > Assalamu'alaikum
> > Sesuai subject di atas. Ana ingin menanyakan tentang kaifiyat / cara
> > menyalurkan dana hasil bunga bank.
> > Jujur, saat ini ana belom bisa terlepas dari bank sebagai tempat
> > penyimpanan harta. Karena itu, tentunya setiap bulan kita menerima bunga
> > bank. Ana khawatir kalau terbiarkan terus akan tercampur dengan harta
> kita.
> > Melalui fatwa-fatwa para ulama disebutkan kalau dana hasil bunga bank
> > sebaiknya diberikan untuk fasilitas umum (perbaikan jalan, dan lain
> > sebagainya).
> > Nah, apakah di sekitar Jabodetabek ada lembaga/yayasan yg mau menerima
> > sumbangan dana tersebut yg tentunya kita ingin terbebas dari harta riba?
> > Karena ana melihat, disini pembangunan jalan ataupun perbaikan jalan
> > dilaksanakan oleh Pemda setempat. Bagaimana kita menyalurkannya?
> > Atas jawaban dan penjelasannya kami ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
> > Dan semoga kita semua dapat terlepas dari harta riba.
> > Regards,
> > -dzuhri-
> >>>>>>>>>>>>>>
> JIKA SESEORANG BERTAUBAT DARI RIBA APA YANG HARUS DIA KERJAKAN DENGAN UANG
> YANG ADA PADANYA?
> Oleh
> Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
> http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0
>
> Pertanyaan.
> Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Jika ada
> seseorang yang bermu’amalah dengan riba, lalu dia bermaksud untuk
> bertaubat, maka kemana dia harus membawa uang hasil ribanya tersebut,
> apakah dia boleh menyedekahkannya? (Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak
> menerima kecuali yang baik-baik), sejauh mana pengaruh hadits ini pada uang
> riba?
>
> Jawaban
> Dia harus bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya serta
> menyesali semua perbuatan yang telah lalu, juga menyelamatkan diri dari
> bunga riba dengan cara menginfakkannya kepada fakir miskin. Hal itu bukan
> termasuk sedekah tathawwu’, tetapi termasuk dari upaya menyelamatkan apa
> yang diharamkan Allah, sebagai sarana menyucikan dirinya dari penghasilan
> yang tidak sesuai dengan syari’at Allah.
>
> Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
> kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
> sallam, keluarga dan para sahabatnya.
>
> Pertanyaan.
> Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya :
> Sepeninggal ayah saya, beliau meninggalkan sejumlah uang. Uang itu beliau
> simpan di kantor pos, di mana praktek penyimpanan uang ini hampir
> menyerupai dengan praktek bank. Tetapi, akhir-akhir ini saya dikejutkan
> oleh pemberitahuan bahwa daftar penyimpanan ini disertai dengan keuntungan,
> yakni memperoleh keuntungan (bunga) tahunan. Dan beliau telah memperoleh
> keuntungan yang sangat besar. Dan saya ingin tahu, apakah keuntungan ini
> riba atau bukan? Jika riba, apakah saya boleh mengambilnya dari kantor pos
> dan menggunakan sedikit darinya seperti membersihkan jalan dari kotoran
> serta menyiramnya, atau menggunakannya untuk kepentingan lain, yang tidak
> memberikan keuntungan sama sekali kepada diri saya ? Dan jawabannya adalah
> sebagai berikut : Semua dana yang ada di bank ditarik berserta
> keuntungannya, kemudian diambil uang pokoknya saja, sedangkan keuntungan
> tidak boleh anda miliki, karena ia
> termasuk riba yang diharamkan melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma
> para ulama. Tetapi anda wajib menyalurkannya untuk kebaikan, seperti
> misalnya kepada kaum fakir miskin dan kepentingan umum. Sampai di sini
> jawaban yang diberikan.
>
> Saya ingin mengetahui beberapa hal, yaitu bahwa Rasulullah Shallallahu
> ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam sebuah hadits yang maknanya sebagai
> berikut: “Bahwasanya tidak akan diterima apa pun dari pelaku riba, baik itu
> ibadah haji, sedekah maupun jihad”. Dan itu jelas bertentangan dengan
> ungkapan anda, yang berbunyi : “Tetapi kalian harus menyalurkannya untuk
> kebajikan, seperti kepada kaum fakir miskin dan berbagai kepentingan umum”.
> Dan saya ingin tahu, mengapa terjadi pertentangan, dan bagaimana saya harus
> menyalurkan keuntungan ini?
>
> Jawaban
> Tidak ada pertentangan antara fatwa yang disebutkan dengan dasar syari’at
> mana pun, karena riba yang disebutkan itu terdapat pada bank yang
> menjalankan praktek riba, karena keburukannya dengan menginvestasikan uang
> dalam akad-akad yang berbau riba dan tidak ada hak bagi orang yang
> mengambilnya, karena sejumlah dana itu penempatannya di dalam simpanan bank
> untuk diinvestasikan ke dalam riba dan dia pun mengetahui hal tersebut,
> sehingga diberikan ketetapan haram bagi keduanya.
>
> Sedang penyalurannya untuk kebajikan sama seperti upah pelacur dan ongkos
> untuk dukun, seperti keseluruhan uang yang dikeluarkan sebagai hukuman bagi
> orang yang memperolehnya. Dan hal itu tidak termasuk dalam sedekah dan
> dalam fatwa hal tersebut tidak disebut sebagai sedekah, melainkan ia
> merupakan upaya penyelamatan diri dari harta yang haram. Dan
> penginfakkannya untuk kepentingan umat yang merupakan kebajikan, selain
> untuk kepentingan masjid. Artinya, masjid tidak boleh dibangun dengan
> menggunakan dana tersebut, sebagai upaya menyucikannya dari pengasilan
> haram seperti itu. Adapun apa yang disebutkan di atas bukan hadits dan
> tidak juga memunyai sumber dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
>
> Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
> kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
> sallam, keluarga dan para sahabatnya.
>
> APAKAH RUMAH YANG DIBANGUN DARI UANG RIBA HARUS DIROBOHKAN?
>
> Pertanyaan.
> Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Perlu saya
> sampaikan kepada anda bahwa saya pernah mengambil pinjaman dari salah satu
> bank –bukan dari bank pembangunan real estate- yang nilainya 30.000 riyal,
> dan bank tersebut memberikan dana kepada saya sebesar 28.000 riyal.
> Kemudian dana tersebut saya pergunakan untuk membangun rumah milik saya.
> Dan saya menanyakan masalah tersebut setelah membangun. Dan jawaban yang
> saya dapatkan ternyata menyebutkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan,
> yaitu mengambil pinjaman dari bank yang bukan bank pembangunan real estate.
> Dan sekarang kami menempati rumah yang kami bangun dengan uang pinjaman
> tersebut. Apakah uang ini riba? Sesungguhnya saya benar-benar menyesal atas
> apa yang telah saya kerjakan ini, dan saya sendiri tidak mengetahui hal
> tersebut kecuali setelah membangun. Apakah saya boleh mneyerahkan masalah
> ini kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ? Tolong beritahu kami mengenai masalah
> tersebut, apa yang harus saya perbuat dalam hal ini?
>
> Jawaban
> Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan tadi, maka uang pinjaman yang
> anda terima dengan cara tersebut adalah haram, karena ia termasuk riba.
> Oleh karena itu, anda harus bertaubat dan memohon ampunan dari hal tersebut
> serta menyesali apa yang telah terjadi pada diri anda dan benar-benar
> berkeinginan keras untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Sedangkan rumah
> yang telah anda bangun itu tidak perlu dihancurkan, tetapi manfaatkanlah
> untuk tempat tinggal atau lainnya. Dan kami berharap mudah-mudahan Allah
> memberikan ampunan atas kelalaian anda itu.
>
> Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
> kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
> sallam, keluarga dan para sahabatnya.
>
> [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-9
> dari Fatwa Nomor 6375, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7076. Fatwa Nomor
> 6941. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah
> Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun
> Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
>  
>



-- 
*Abu Yazid Abdul Hamid
(Victor Johnson)*

Kirim email ke