Assalamu'alaikum

Mohon dipertimbangkan dulu untuk mengikuti skema Dana Talang Haji... Karena
saya pernah baca artikel yang mengupas tentang dana talang haji ini dan
intinya penulis menyatakan bahwa dana talang haji itu asasnya tidak sesuai
dengan syariah...Simple nya saja..kalau status dana yang di "talang" kan
kepada kita itu adalah hutang dari Bank, dan kita memberi upah kepada bank
atas utang itu, maka itu termasuk riba...wallahu a'lam...

Mohon koreksi asatidz kalau saya salah..

Wassalamu'alaikum warahmatullah

2011/11/16 Unaisah <[email protected]>

> **
>
>
> Assalamu'alaikum...
> Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
> Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp
> 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana
> mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg
> ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar
> haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas
> pencerahannya.
>
>  
>



-- 
Best Regards,
Ubaidillah

Kirim email ke