Assalamu'alaikum Mohon dipertimbangkan dulu untuk mengikuti skema Dana Talang Haji... Karena saya pernah baca artikel yang mengupas tentang dana talang haji ini dan intinya penulis menyatakan bahwa dana talang haji itu asasnya tidak sesuai dengan syariah...Simple nya saja..kalau status dana yang di "talang" kan kepada kita itu adalah hutang dari Bank, dan kita memberi upah kepada bank atas utang itu, maka itu termasuk riba...wallahu a'lam...
Mohon koreksi asatidz kalau saya salah.. Wassalamu'alaikum warahmatullah 2011/11/16 Unaisah <[email protected]> > ** > > > Assalamu'alaikum... > Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini. > Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp > 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana > mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg > ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar > haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas > pencerahannya. > > > -- Best Regards, Ubaidillah
