'Afwan, Dana Talangan Haji itu prakteknya seperti apa?
Sent from BlackBerry® on 3 -----Original Message----- From: giovani vani <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 18 Nov 2011 08:16:12 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [assunnah] Re: >>Dana talangan haji<< Lalu bagaimana kalau sudah daftar & sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya sudah daftar & rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena sudah ada izin & sertifikasi�dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang lama sehingga kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu bagaimana dengan kami2 yang keuangannya terbatas & berkeinginan ingin berangkat haji�dgn mengumpulkan uang�sedikit2? lalu bagaimana dengan sertifikasi dari Majelis ulama? wasalam ________________________________ From: ardi n <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM Subject: [assunnah] Re: >>Dana talangan haji<< Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba Wa Jazakumulloh Khayr --- In [email protected], "Unaisah" <cantotok@...> wrote: > > Assalamu'alaikum... > Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini. > Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 > jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo > daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada > di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji > melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya.
