'Afwan, Dana Talangan Haji itu prakteknya seperti apa?

Sent from BlackBerry® on 3

-----Original Message-----
From: giovani vani <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 18 Nov 2011 08:16:12 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Re: >>Dana talangan haji<<

Lalu bagaimana kalau sudah daftar & sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya 
sudah daftar & rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana 
talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena sudah ada 
izin & sertifikasi�dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang lama sehingga 
kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu bagaimana dengan 
kami2 yang keuangannya terbatas & berkeinginan ingin berangkat haji�dgn 
mengumpulkan uang�sedikit2? lalu bagaimana dengan sertifikasi dari Majelis 
ulama?

wasalam

________________________________
From: ardi n <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM
Subject: [assunnah] Re: >>Dana talangan haji<<

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel 
http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba

Wa Jazakumulloh Khayr

--- In [email protected], "Unaisah" <cantotok@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum...
> Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
> Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 
> jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo 
> daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada 
> di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji 
> melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya.

Kirim email ke