Sekedar kasih saran, setelah anda tahu hukumnya, berarti anda tidak
melanjutkan untuk melakukan transaksi dengan bank tersebut. sebenarnya
kewajiban haji adalah bagi orang yang mampu, saya sarankan anda untuk
membaca buku fiqih sunnah sayyid sabiq didalamnya bab haji dinukilkan
perkataan para ulama dari berbagai madzhab tentang pengertian dari
kemampuan.
adapun sertifikasi itu, maka siapapun yang pendapatnya bertentangan dengan
firman Alloh dan sabda Rosulnya harus ditolak.
wallohu a'lam


HAJI DENGAN MENGUTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/507/slash/0


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak 
mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui 
memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji 
setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?

Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat 
dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab 
Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang 
belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, 
barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu 
membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami 
kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk 
haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari 
dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk 
haji.

Pada 18 November 2011 07:16, giovani vani <[email protected]> menulis:

> **
>
>
> Lalu bagaimana kalau sudah daftar & sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur
> saya sudah daftar & rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil
> dana talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena
> sudah ada izin & sertifikasi dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang
> lama sehingga kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu
> bagaimana dengan kami2 yang keuangannya terbatas & berkeinginan ingin
> berangkat haji dgn mengumpulkan uang sedikit2? lalu bagaimana dengan
> sertifikasi dari Majelis ulama?
>
> wasalam
>
> ________________________________
> From: ardi n <[email protected]>
> Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM
>
> Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
>
> Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel
> http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba
>
> Wa Jazakumulloh Khayr
>
> --- In [email protected], "Unaisah" <cantotok@...> wrote:
> > Assalamu'alaikum...
> > Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
> > Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana
> Rp 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini
> ana mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank
> yg ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana
> daftar haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas
> pencerahannya.


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke