Sekedar kasih saran, setelah anda tahu hukumnya, berarti anda tidak melanjutkan untuk melakukan transaksi dengan bank tersebut. sebenarnya kewajiban haji adalah bagi orang yang mampu, saya sarankan anda untuk membaca buku fiqih sunnah sayyid sabiq didalamnya bab haji dinukilkan perkataan para ulama dari berbagai madzhab tentang pengertian dari kemampuan. adapun sertifikasi itu, maka siapapun yang pendapatnya bertentangan dengan firman Alloh dan sabda Rosulnya harus ditolak. wallohu a'lam
HAJI DENGAN MENGUTANG Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://almanhaj.or.id/content/507/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ? Jawaban Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang belum mampu. Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk haji. Pada 18 November 2011 07:16, giovani vani <[email protected]> menulis: > ** > > > Lalu bagaimana kalau sudah daftar & sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur > saya sudah daftar & rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil > dana talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena > sudah ada izin & sertifikasi dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang > lama sehingga kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu > bagaimana dengan kami2 yang keuangannya terbatas & berkeinginan ingin > berangkat haji dgn mengumpulkan uang sedikit2? lalu bagaimana dengan > sertifikasi dari Majelis ulama? > > wasalam > > ________________________________ > From: ardi n <[email protected]> > Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM > > Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh > > Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel > http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba > > Wa Jazakumulloh Khayr > > --- In [email protected], "Unaisah" <cantotok@...> wrote: > > Assalamu'alaikum... > > Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini. > > Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana > Rp 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini > ana mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank > yg ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana > daftar haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas > pencerahannya. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
