From: [email protected] Date: Thu, 17 Nov 2011 04:40:32 +0000
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Ada hal yg ingin saya tanyakan dalam awal pertemuan dalam group assunah ini. Apakah saya salah apabila memutuskan hubungan dengan ikhwan, karena ia menunda prosesi halal (nikah/Walimatul Arsy)? Karena menurut saya menunda2 hal yg disunahkan oleh rasulullah solallahu alaihi wassalam adalah dosa hukumnya apalagi kita telah memiliki pasangan. Adapun alasan dia menunda proses tersebut, hanya karena materi yg belum siap. Dan kebetulan saya telah memutuskan pasangan saya tersebut, karena jawabannya itu. Mohon dibantu jawabannya terkait hal tersebut. Wassalam, Dinda Herdiyani >>>>>>>>>> Menyegerakan pernikahan adalah dianjurkan dan menunda pernikahan (menghindari pernikahan) berarti menghindari pula kemaslahatan-kemaslahatannya. Seseorang sebelum diikat dengan tali pernikahan statusnya masih orang lain. Dan apabila terjadi suatu masalah, memutuskan/membatalkan rencana pernikahan masih mungkin terjadi walau sudah khitbah (pinangan) karena pinangan hanyalah satu janji kesepakatan untuk menikah. Wallahu 'alam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. [HR. Bukhari no. 1905, 5065, Muslim no. 1400] Apabila pernikahan dihindari, berarti menghindari pula kemaslahatan-kemaslahatannya, oleh karenanya saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku para wali kaum wanita, dan kepada saudari-saudariku agar jangan menunda pernikahan. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3052/slash/0 Islam Menganjurkan Nikah Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan yang kuat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا "... Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat". [An Nisaa: 21]. Sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: إِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْد،ُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَا بَقِي "Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". [1] Selengkapnya baca di http://www.almanhaj.or.id/content/2863/slash/0 Wallahu 'alam
