From: [email protected]
Date: Thu, 17 Nov 2011 04:40:32 +0000
  





assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Ada hal yg ingin saya tanyakan dalam awal pertemuan dalam group assunah ini.
Apakah saya salah apabila memutuskan hubungan dengan ikhwan, karena ia menunda 
prosesi halal (nikah/Walimatul Arsy)?
Karena menurut saya menunda2 hal yg disunahkan oleh rasulullah solallahu alaihi 
wassalam adalah dosa hukumnya
apalagi kita telah memiliki pasangan.
Adapun alasan dia menunda proses tersebut, hanya karena materi yg belum siap.
Dan kebetulan saya telah memutuskan pasangan saya tersebut, karena jawabannya 
itu.
Mohon dibantu jawabannya terkait hal tersebut. 
Wassalam, 
Dinda Herdiyani
>>>>>>>>>>
 
Menyegerakan pernikahan adalah dianjurkan dan menunda pernikahan (menghindari 
pernikahan) berarti menghindari pula kemaslahatan-kemaslahatannya. Seseorang 
sebelum diikat dengan tali pernikahan statusnya masih orang lain. Dan apabila 
terjadi suatu masalah, memutuskan/membatalkan rencana pernikahan masih mungkin 
terjadi walau sudah khitbah (pinangan) karena pinangan hanyalah satu janji 
kesepakatan untuk menikah. Wallahu 'alam
 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ 
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka 
segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih 
menjaga kemaluan. [HR. Bukhari no. 1905, 5065, Muslim no. 1400]

Apabila pernikahan dihindari, berarti menghindari pula 
kemaslahatan-kemaslahatannya, oleh karenanya saya nasehatkan kepada 
saudara-saudaraku para wali kaum wanita, dan kepada saudari-saudariku agar 
jangan menunda pernikahan. 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3052/slash/0
 
Islam Menganjurkan Nikah
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, Allah menyebutkan 
sebagai ikatan yang kuat. 
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم 
مِّيثَاقًا غَلِيظًا

"... Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang 
kuat". [An Nisaa: 21].

Sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ اْلعَبْد،ُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَلْيَتَّقِ 
اللهَ فِيْمَا بَقِي

"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan 
hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". [1]
Selengkapnya baca di http://www.almanhaj.or.id/content/2863/slash/0
 
Wallahu 'alam



                                          

Kirim email ke