From: [email protected] Date: Wed, 21 Dec 2011 15:28:00 +0000 assalamualaikum. saya mau bertanya, bagaimana bila masjid yang ada di lingkungan kita tergolong masjid yang kurang mengikuti tata cara shalat sesuai assunah wal jamaah/ yang rasul/sahabat rasul ajarkan. Apakah kaum laki-laki tetap wajib shalat berjamaah di masjid tersebut atau tidak. jazakillah atas jawabannya >>>>>>>>>>>>> Ahlus Sunnah menganggap shalat berjama’ah di belakang imam baik yang shalih maupun yang fasik dari kaum Muslimin adalah sah. Dan menshalatkan siapa saja yang meninggal di antara mereka.[1]
Dalam Shahiihul Bukhari [2] disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma pernah shalat dengan bermakmum kepada al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Padahal al-Hajjaj adalah orang yang fasik dan bengis [3]. ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma adalah seorang Sahabat yang sangat hati-hati dalam menjaga dan mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan al-Hajjaj bin Yusuf adalah orang yang terkenal paling fasik. Demikian juga yang pernah dilakukan Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu yang bermakmum kepada al-Hajjaj bin Yusuf. Begitu juga yang pernah dilakukan oleh beberapa Sahabat Radhiyallahu anhum, yaitu shalat di belakang al-Walid bin Abi Mu’aith. [4] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: يُصَلُّوْنَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ. “Mereka shalat mengimami kalian. Apabila mereka benar, kalian dan mereka mendapatkan pahala. Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala sedangkan mereka mendapat dosa.” [5] Imam Hasan al-Bashri (wafat th. 110 H) rahimahullah pernah ditanya tentang boleh atau tidaknya shalat di belakang ahlul bid’ah, beliau menjawab: “Shalatlah di belakangnya dan ia yang menanggung dosa bid’ahnya.” Imam al-Bukhari memberikan bab tentang perkataan Hasan al-Bashri dalam Shahiihnya (bab Imamatul Maftuun wal Mubtadi’ dalam Kitaabul Aadzaan). Ketahuilah bahwasanya seseorang boleh shalat bermakmum kepada orang yang tidak dia ketahui bahwa ia memiliki kebid’ahan atau kefasikan berdasarkan kesepakatan para ulama. Ahli bid’ah maupun pelaku maksiyat, pada asalnya shalatnya adalah sah. Apabila seseorang shalat bermakmum kepadanya, shalatnya tidak menjadi batal. Namun ada ulama yang menganggapnya makruh. Karena amar ma’ruf nahi munkar itu wajib hukumnya. Selengkapnya http://almanhaj.or.id/content/2026/slash/0 Silahkan baca juga MEMAHAMI POSISI IMAM DAN MA'MUM DALAM SHALAT BERJAMA'AH http://almanhaj.or.id/content/2612/slash/0 Wallahu a'lam
