From: [email protected]
Date: Wed, 21 Dec 2011 15:28:00 +0000
assalamualaikum.
saya mau bertanya, bagaimana bila masjid yang ada di lingkungan kita tergolong 
masjid yang kurang mengikuti tata cara shalat sesuai assunah wal jamaah/ yang 
rasul/sahabat rasul ajarkan. Apakah kaum laki-laki tetap wajib shalat berjamaah 
di masjid tersebut atau tidak. jazakillah atas jawabannya
>>>>>>>>>>>>>
 
Ahlus Sunnah menganggap shalat berjama’ah di belakang imam baik yang shalih 
maupun yang fasik dari kaum Muslimin adalah sah. Dan menshalatkan siapa saja 
yang meninggal di antara mereka.[1]

Dalam Shahiihul Bukhari [2] disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu 
anhuma pernah shalat dengan bermakmum kepada al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. 
Padahal al-Hajjaj adalah orang yang fasik dan bengis [3]. ‘Abdullah bin ‘Umar 
Radhiyallahu anhuma adalah seorang Sahabat yang sangat hati-hati dalam menjaga 
dan mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan al-Hajjaj 
bin Yusuf adalah orang yang terkenal paling fasik. Demikian juga yang pernah 
dilakukan Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu yang bermakmum kepada 
al-Hajjaj bin Yusuf. Begitu juga yang pernah dilakukan oleh beberapa Sahabat 
Radhiyallahu anhum, yaitu shalat di belakang al-Walid bin Abi Mu’aith. [4]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

يُصَلُّوْنَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا 
فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ.

“Mereka shalat mengimami kalian. Apabila mereka benar, kalian dan mereka 
mendapatkan pahala. Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala sedangkan 
mereka mendapat dosa.” [5]

Imam Hasan al-Bashri (wafat th. 110 H) rahimahullah pernah ditanya tentang 
boleh atau tidaknya shalat di belakang ahlul bid’ah, beliau menjawab: 
“Shalatlah di belakangnya dan ia yang menanggung dosa bid’ahnya.” Imam 
al-Bukhari memberikan bab tentang perkataan Hasan al-Bashri dalam Shahiihnya 
(bab Imamatul Maftuun wal Mubtadi’ dalam Kitaabul Aadzaan).

Ketahuilah bahwasanya seseorang boleh shalat bermakmum kepada orang yang tidak 
dia ketahui bahwa ia memiliki kebid’ahan atau kefasikan berdasarkan kesepakatan 
para ulama.

Ahli bid’ah maupun pelaku maksiyat, pada asalnya shalatnya adalah sah. Apabila 
seseorang shalat bermakmum kepadanya, shalatnya tidak menjadi batal. Namun ada 
ulama yang menganggapnya makruh. Karena amar ma’ruf nahi munkar itu wajib 
hukumnya.
Selengkapnya http://almanhaj.or.id/content/2026/slash/0
Silahkan baca juga MEMAHAMI POSISI IMAM DAN MA'MUM DALAM SHALAT BERJAMA'AH 
http://almanhaj.or.id/content/2612/slash/0
 
Wallahu a'lam





                                          

Kirim email ke