Assalamualaykum, kalau tdk salah ada pendapatnya Syeikh Ibn Jibrin (maaf saya agak lupa apa Syaikh Ibn Jibrin atau Syaikh Utsaimin, mungkin bisa search di ustadzaris.com atau muslim.or.id, seingat saya dl artikelnya disitu) bhw tidak mengapa sholat di di masjid yg ada kuburannya kalau sdh dibatasi dinding tembok masjid, dan kuburan itu bukan utk dimuliakan. Itu yg saya ingat, mhn dikoreksi kalau ada yg salah.
Probo Sebagai tambahan referensi, berikut dari almanhaj.or.id HUKUM SHALAT DI MASJID YANG DI DALAMNYA ADA KUBURANNYA ATAU DI HALAMANNYA ATAU DI ARAH KIBLATNYA http://almanhaj.or.id/content/345/slash/0 Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah kiblatnya? Jawaban Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah [1] Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu [2] Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut, sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik. [Fatawa Muhimmah Tataallaqu Bish Shalah, hal. 17-18] HUKUM SHALAT DI MASJID AYANG ADA KUBURANNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum shalat di masjid yang ada kuburannya ? Jawaban Jika masjid tersebut dibangun di atas kuburan, maka shalat di situ hukumnya haram, da itu harus dihancurkan, sebab Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat kaum yahudi dan nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid, hal ini sebagai peringatan terhadap apa yang mereka perbuat. Jika masjid itu telah dibangun lebih dulu daripada kuburannya, maka kuburan itu wajib dikeluarkan dari masjid, lalu dikuburkan di pekuburan umum, dan tidak ada dosa bagi kita dalam situasi seperti ini ketika membongkar kuburan tersebut, karena mayat tersebut dikubur di tempat yang tidak semestinya, sebab masjid-masjid itu tidak halal untuk menguburkan mayat. Shalat di masjid (yang ada kuburannya) yang dibangun lebih dulu daripada kuburannya hukumnya sah dengan syarat kuburan tersebut tidak berada di arah kiblat sehingga seolah-olah orang shalat ke arahnya, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan [3]. Jika tidak mungkin membongkar kuburan tersebut, maka bisa dengan menghancurkan pagar masjidnya. [Majmu Fatawa Wa Rasail. Juz 2, hal. 234-235] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] __________ Foote Note [1]. Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Janaiz (1330), Muslim kitab Al-Masajid (529) [2]. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali kitab Al-Masajid (532) [3]. HR Muslim, kitab Al-Masajid 9973) dengan lafazh : Janganlah kalian duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya Pada tanggal 25/01/12, sigit wibowo <[email protected]> menulis: > Wa alaikukum salam, > Saya juga punya kasus serupa, Kalo lagi mudik ke kampung kadang ragu2 mau > sholat ke masjid. > satu desa ada satu masjid, tapi disebelah timurnya depan imam. ada kuburan. > pembatas tembok masjid dan tembok kuburan masing2 sendiri2, bagaimana > menyikapinya apakah tetap biasa sholat berjamaah > dimasjid tsb atau bagaimana? > > syukron , jazakumulloh > sigit- > > 2012/1/24 gunawan <[email protected]> >> assalamu'alaikum. >> kalo saya pulang kampung, di depan rumah saya ada masjid, meski di kampung >> tapi mesjidnya megah sekali, >> tetapi di luar masjid tsb ada kuburan (lokasinya persis di depan >> imam/hanya terhalang dinding masjid). >> masjid lebih dulu dibangun drpd kuburan, kyainya meninggal trus dikubur >> disitu. >> >> saya sering dibilang ikut aliran sesat karena skrg tidak pernah sholat >> disitu. >> >> bagaimana memberikan penjelasan ke masyarakat? mereka mayoritas petani, >> tidak tahu hukum masjid ada kuburan, dan kalo dikasih tahu malah marah >> meski disampaikan dengan lembut. >> jazakallah atas sarannya. -- Dikirim dari perangkat seluler saya ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
