From: [email protected]
Date: Mon, 16 Jan 2012 17:24:16 -0800

Assalamualaykum




mohon nasihat dari ikhwah sekalian,
apa hukumnya saling memberi hadiah yang dikhususkan ketika seorang teman 
menikah atau ketika melahirkan.
jazakallohu khoiron
wassalamualaykum

>>>>>>>>>>>>>>>>
 
MENGHADIAHKAN UANG SAAT KELAHIRAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/294/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana menurut syariat 
mengenai kebiasaan sebagian wanita zaman sekarang, yang mana apabila salah 
seorang teman mereka dianugrahi anak, mereka memberikan kado berupa uang yang 
jumlahnya cukup besar dan terkadang memberatkan suami dan kesulitan lainnya. 
Apakah ini ada dasarnya dalam syari’at?

Jawaban
Pada dasarnya memberikan hadiah untuk kelahiran bayi tidak apa-apa, karena 
hukum asalnya dibolehkan memberikan hadiah untuk semua kondisi yang halal dan 
benar kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Jika tradisi yang berlaku, bahwa jika seseorang melahirkan bayi maka kerabatnya 
memberikan hadiah berupa uang, maka hal ini tidak apa-apa dilakukan, karena 
mengikuti kenbiasaan dan tradisi, bukan sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu 
wa Ta’ala. Memang saya tidak mengetahui bahwa hal itu dianjurkan oleh 
As-Sunnah, tapi hanya merupakan kebiasaan sebagian orang zaman sekarang yang 
sudah mentradisi, hanya saja, jika kebiasaan ini menimbulkan madharat pada 
seseorang, maka ia tidak harus melaksanakannya.

Jika kebiasaan ini memberatkan suami, sebagaimana disebutkan oleh penanya, yang 
mana si isteri memaksa suaminya agar memberinya uang yang sebenarnya 
memberatkannya untuk dihadiahkan kepada orang yang baru melahirkan, maka hal 
itu terlarang karena menyakiti suami dan memberatkan suami dan menyulitkannya.

Adapun kebiasaan saling memberikan hadiah sederhana sekadar untuk mengungkapkan 
rasa saling mencintai dan mengasihi, maka hal itu tidak ap-apa.

[Nur’ala Ad-Darb, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 34-35]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq] 



                                          

Kirim email ke