From: [email protected]
Date: Sun, 29 Jan 2012 19:11:00 -0800
Assalammualaikum
Waktu kecil saya pernah diajari agar ketika menaruh Al-qur'an tidak boleh
dibawah dengkul/lutut (ketika posisi kita duduk/bersila), apakah ada dalil yang
melarang atau ini hanya sekedar adab ? terimakasih atas penjelasannya
wassalammualaikum
>>>>>>>>>>>>>>
Cara menaruh/menyimpan Al-Qur'an tidak boleh dibawah, termasuk kepada salah
satu bentuk penghormatan terhadap Al-Qur'an. Sebagai contoh : Seseorang yang
menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa,
karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku.
Wallahu a'lam
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya :
http://almanhaj.or.id/content/1271/slash/0
Bolehkah seseorang membawa mushaf di sakunya ke dalam kamar mandi karena
khawatir mushaf itu akan hilang atau kelupaan jika ditaruh di luar?
Jawaban
Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi,
tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi
tertutup dalam saku. Dan ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk ke kamar
mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al-Qur’an (hafidzh).
Secara makna hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada
penghormatan terhadap Al-Qur’an tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi
dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap meghormati Al-Qur’an
dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, -pent), adapun jika
mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati Al-Qur’an. Dan seperti inilah
yang dilarang.