جَزَاكَ اللّهُ خَيْرًا Pertanyaan berikut :
Benarkan ada larangan shalat sunnat ketika matahari sedang tinggi (di atas kepala), dan ketika matahari menjelang terbenam. Hal ini ikhwan teman saya mengatakan berdasarkan pemahamannya tentang hadits yang meriwayatkan Rasul صلى الله عليه وسلم menunda shalat dzuhur hingga matahari sdh bergeser turun. Sehingga teman saya memahaminya untuk tidak melakukan shalat sunnat termasuk shalat tahiyatul masjid bila dia memasuki masjid sebelum adzan dzuhur dikumandangkan. Begitu dg shalat sunnat ketika menjelang maghrib, yg hal ini membuat dia tidak melakukan shalat tahiyat masjid pada ke dua waktu di atas. Mohon penjelasan berikutnya. بَارَكَ اللَّهُ فِيْك وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Abu Rachel Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Fri, 3 Feb 2012 16:50:21 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [assunnah]>>Waktu terlarang untuk shalat sunnah<< وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ #Waktu-Waktu Dilarangnya Shalat# Waktu-Waktu Dilarangnya Shalat Dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata: ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَـا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْـنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ. “Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami shalat atau mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika matahari terbit hingga naik,ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam." [1] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan alasan dilarangnya shalat dalam waktu-waktu ini melalui perkataan beliau kepada 'Amr bin 'Abasah: “Kerjakanlah shalat Shubuh. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbit dan naik. Karena sesungguhnya ketika terbit,matahari berada di antara dua tanduk syaitan. Pada waktu itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah itu shalatlah, karena sesungguhnya shalat tersebut disaksikan dan dihadiri. Hingga bayangan naik setinggi tombak. Kemudian hentikanlah shalat. Karena waktu itu Jahannam bergolak. Jika bayangan telah condong ke barat, maka shalatlah, karena sesungguhnya shalat itu dihadiri dan disaksikan. Hingga engkau shalat 'Ashar. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbenam. Karena sesungguhnya ia terbenam di antara dua tanduk syaitan. Dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.” [2] ............. Diperbolehkan juga shalat tahiyyatul masjid.Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ. "Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga shalat dua raka'at."[7] .......... Selengkapnya silahkan simak di: http://almanhaj.or.id/content/1045/slash/0 Allohu a'lam -ino ibnu permadi- @inohambaAlloh -----Original Message----- Sender: [email protected] Date: Fri, 3 Feb 2012 10:37:12 To: As Sunnah<[email protected]> Bismillah السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz, Mohon penjelasan ttg waktu waktu yg terlarang untuk melakukan shalat baik shalat tahiyat masjid maupun shalat rawatib. Mohon dijelaskan sisertai dalil dalil shahih. Syukran Jazakallahu Ihram. Wassalaamu'alaykum Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
