From: [email protected]
Date: Fri, 3 Feb 2012 10:37:12 +0000
Bismillah
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Mohon penjelasan ttg waktu waktu yg terlarang untuk melakukan shalat baik 
shalat tahiyat masjid maupun shalat rawatib.
Mohon dijelaskan sisertai dalil dalil shahih.
Syukran Jazakallahu Ihram.
Wassalaamu'alaykum
>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Waktu-Waktu Dilarangnya Shalat

Dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَـا: 
حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْـنَ يَقُوْمُ 
قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ 
لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ. 

“Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami shalat 
atau mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika matahari terbit 
hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika 
matahari condong ke barat hingga tenggelam." [1]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan alasan dilarangnya shalat 
dalam waktu-waktu ini melalui perkataan beliau kepada 'Amr bin 'Abasah: 
“Kerjakanlah shalat Shubuh. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbit 
dan naik. Karena sesungguhnya ketika terbit, matahari berada di antara dua 
tanduk syaitan. Pada waktu itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah 
itu shalatlah, karena sesungguhnya shalat tersebut disaksikan dan dihadiri. 
Hingga bayangan naik setinggi tombak. Kemudian hentikanlah shalat. Karena waktu 
itu Jahannam bergolak. Jika bayangan telah condong ke barat, maka shalatlah, 
karena sesungguhnya shalat itu dihadiri dan disaksikan. Hingga engkau shalat 
'Ashar. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbenam. Karena 
sesungguhnya ia terbenam di antara dua tanduk syaitan. Dan ketika itu 
orang-orang kafir sujud kepada matahari.” [2]

O. Dikecualikan dari Larangan Ini Waktu dan Tempat Tertentu
Adapun waktu, adalah ketika matahari berada tepat di atas pada hari Jum'at:
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَتَطَهَّرَ مَـا اسْتَطَاعَ مِنْ 
طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنٍ أَوْ يَمُسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ 
يَخْـرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ، 
ثُمَّ يُنْصِتْ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ، مَا بَيْنَهُ 
وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at, lantas bersuci sebaik-baiknya, 
mengenakan minyak rambut, atau mengenakan minyak wangi rumahnya. Kemudian 
keluar dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu shalat sunnah semampunya. 
Setelah itu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni 
dosa-dosanya antara Jum'at yang satu dengan Jum'at yang lain."[3]

Beliau menganjurkan shalat sunnah semampunya dan tidak melarang kecuali setelah 
keluarnya imam. Oleh sebab itu, banyak ulama terdahulu, di antaranya 'Umar bin 
al-Khaththab Radhiyallahu anhu, yang kemudian diikuti oleh al-Imam Ahmad bin 
Hanbal, mengatakan bahwa keluarnya imam menghentikan shalat, dan khutbahnya 
menghentikan perkataan. Mereka menjadikan keluarnya imam sebagai penghalang 
shalat, bukan pertengahan siang.

Adapun pengecualian tempat adalah, Makkah -semoga Allah menambah kemuliaan dan 
keagungannya-. Karena Allah Ta'ala telah melebihkannya dengan kemuliaan dan 
keagungan. Shalat di sana tidak ada yang dimakruhkan pada waktu-waktu tadi.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Wahai Bani 'Abdi Manaf, 
janganlah kalian menghalangi siapa pun yang melakukan thawaf dan shalat di 
Baitullah ini kapan saja. Baik malam maupun siang hari." [4]

Shalat yang dilarang pada waktu-waktu tersebut adalah shalat sunnah murni yang 
tidak ada sebabnya. Pada waktu-waktu ini diperbolehkan untuk mengqadha 
shalat-shalat yang terlewatkan, baik wajib maupun sunnah.

Dalilnya adalah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَكَفَّرَةَ لَهَا إِلاَّ ذلِكَ.

"Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ingat. 
Tidak ada kaffarat baginya kecuali (shalat) itu." [5]

Shalat setelah selesai wudhu' juga boleh untuk dilakukan kapan saja.

Dalilnya adalah berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di mana Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada Bilal ketika Shubuh, “Wahai Bilal, 
beritahulah aku amalan yang paling engkau harapkan (pahalanya) yang engkau 
kerjakan dalam Islam. Karena sesungguhnya aku mendengar suara kedua sandalmu 
berada di depanku dalam Surga." Bilal menjawab, "Tidaklah aku melakukan suatu 
amalan yang paling kuharapkan (pahalanya). Hanya saja, tidaklah aku bersuci, 
baik saat petang maupun siang, melainkan aku shalat sunnah dengannya." [6]

Diperbolehkan juga shalat tahiyyatul masjid.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ 
رَكْعَتَيْنِ.

"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga 
shalat dua raka'at."[7]

P. Dilarang Shalat Sunnah setelah Fajar Terbit dan Sebelum Shalat Shubuh.
Dari Yasar bekas budak Ibnu 'Umar, dia berkata, “Ibnu 'Umar melihatku sedang 
shalat setelah fajar terbit. Lalu dia berkata, 'Wahai Yasar, sesungguhnya 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami ketika kami sedang 
melakukan shalat ini. Kemudian beliau bersabda, 'Hendaklah orang yang hadir di 
antara kalian memberitahu yang tidak hadir. Janganlah kalian shalat setelah 
fajar kecuali dua raka'at.'" [8]

Q. Dilarang Shalat Sunnah setelah Iqamat
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ.

"Jika iqamat shalat sudah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat 
wajib." [9]
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1045/slash/0





                                          

Kirim email ke