وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ 

#Bolehkah Shalat Tahiyyatul Masjid Di Waktu Terlarang#

Pertanyaan:
Jika seseorang masuk masjid pada waktu terlarang untuk shalat,
bolehkan dia mengerajakan shalat sunnah tahiyatul masjid?

Jawaban:

Alhamdulillah.
Mengenai permasalahan ini
ada dua pendapat di antara para ulama. 

Pendapat pertama adalah
salah satu pendapat dari Imam Ahmad, juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam 
Malik. 
Menurut mereka tidak boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika itu.

Sedangkan pendapat kedua adalah
pendapat Imam Asy Syafi’i.
Menurut beliau rahimahullah boleh shalat sunnah tahiyatul masjid ketika waktu 
terlarang tersebut. 
Inilah pendapat yang lebih tepat. 

Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid,
maka janganlah dia duduk
sampai dia mengerjakan
shalat sunnah dua raka’at 
(shalat sunnah tahiyatul masjid).” 
(HR. Bukhari no. 1163 dan Muslim no. 1687)

Perintah dalam hadits ini adalah umum 
untuk semua waktu 
dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini. 

Adapun yang dimaksud dengan larangan shalat setelah terbit fajar, 
ketika tenggelamnya matahari, 
maka hadits larangan tersebut dikecualikan untuk beberapa keadaan. 

Di antaranya adalah 
ketika ingin mengqodho shalat yang terluput, atau ingin menunaikan shalat dua 
raka’at thawaf, …. 

Perlu diketahui bahwa dalil umum 
yang tidak ada pengkhususan (‘aam mahfuzh) 
lebih kita dahulukan 
daripada dalil umum yang ada pengkhususan (‘aam makhsush).

Walaupun shalat ketika khutbah Jum’at adalah suatu yang terlarang terlarang 
-sebagaimana larangan shalat dalam dua waktu terlarang tadi 
atau larangannya lebih ditekankan lagi-, 
namun telah terdapat hadits shohih 
di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ وَالْخَطِيبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَا 
يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khotib sedang berkhutbah 
di mimbar, 
maka janganlah kalian duduk sampai kalian menunaikan shalat sunnah dua raka’at.”

Apabila 
dalam waktu khutbah semacam ini 
diperintahkan untuk melaksanakan 
shalat sunnah tahiyatul masjid 
dan ketika itu adalah waktu terlarang untuk shalat, 
maka untuk waktu lainnya 
(yaitu termasuk waktu terlarang) 
lebih-lebih diperbolehkan untuk  mengerjakan shalat sunnah ini.

Pendapat Imam Ahmad dalam masalah ini tidaklah menyelisihi 
karena terdapat hadits yang shohih 
mengenai masalah ini. 

Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam permasalahan ini, 
mereka melarang shalat tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut. 

Ini terjadi mungkin 
karena belum mendapatkan hadits shohih di atas. 
Wallahu a’lam.

Kesimpulannya adalah 
boleh kita mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid pada waktu terlarang 
untuk shalat 
seperti sesudah shalat Ashar atau sesudah shalat shubuh.

Semoga kita selalu 
mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

Rujukan: Majmu’ Fatawa, 5/311, Asy Syamilah

Ditulis ulang dari:

http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2747-bolehkah-shalat-tahiyyatul-masjid-di-waktu-terlarang-.html

Allohu a'lam 

-ino ibnu permadi- @inohambaAlloh

===================
          www.yufid.com
Search engine (Google nya) 
untuk
Pencarian ilmu Islam berdasarkan 
Al-Qur'an dan as-Sunnah (Hadits) yang Shahih  
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

-----Original Message-----
From: "Mohamad Wahyudi" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 4 Feb 2012 13:35:42 
To: As Sunnah<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah]>>Waktu terlarang untuk shalat sunnah<<

جَزَاكَ اللّهُ خَيْرًا 

Pertanyaan berikut :

Benarkan ada larangan shalat sunnat ketika matahari sedang tinggi (di atas 
kepala), dan ketika matahari menjelang terbenam.

Hal ini ikhwan teman saya mengatakan berdasarkan pemahamannya tentang hadits 
yang meriwayatkan Rasul  صلى الله عليه وسلم menunda shalat dzuhur hingga 
matahari sdh bergeser turun. 
Sehingga teman saya memahaminya untuk tidak melakukan shalat sunnat termasuk 
shalat tahiyatul masjid bila dia memasuki masjid sebelum adzan dzuhur 
dikumandangkan. Begitu dg shalat sunnat ketika menjelang maghrib, yg hal ini 
membuat dia tidak melakukan shalat tahiyat masjid pada ke dua waktu di atas.

Mohon penjelasan berikutnya.

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك 

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Abu Rachel
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Fri, 3 Feb 2012 16:50:21 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah]>>Waktu terlarang untuk shalat sunnah<<

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ 

#Waktu-Waktu Dilarangnya Shalat#

Waktu-Waktu Dilarangnya Shalat
Dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَـا: 
حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْـنَ يَقُوْمُ 
قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ 
لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ. 

“Tiga waktu
yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami shalat atau 
mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika matahari terbit hingga 
naik,ketika pertengahan siang hingga matahari tergelincir, ketika matahari 
condong ke barat hingga tenggelam." [1]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan alasan dilarangnya shalat 
dalam waktu-waktu ini melalui perkataan beliau kepada 'Amr bin 'Abasah:

“Kerjakanlah shalat Shubuh. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbit 
dan naik. Karena sesungguhnya ketika terbit,matahari berada di antara dua 
tanduk syaitan. Pada waktu itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Setelah 
itu shalatlah, karena sesungguhnya
shalat tersebut disaksikan dan dihadiri. Hingga bayangan naik setinggi tombak. 
Kemudian hentikanlah shalat. Karena waktu itu Jahannam bergolak. Jika bayangan 
telah condong ke barat, maka shalatlah, karena sesungguhnya shalat itu dihadiri 
dan disaksikan.
Hingga engkau shalat 'Ashar. Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari 
terbenam. Karena sesungguhnya ia terbenam di antara dua tanduk syaitan. Dan 
ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.” [2]
.............

Diperbolehkan juga shalat tahiyyatul masjid.Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam :

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ 
رَكْعَتَيْنِ.

"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga 
shalat dua raka'at."[7]
..........

Selengkapnya silahkan simak di:

http://almanhaj.or.id/content/1045/slash/0

Allohu a'lam 

-ino ibnu permadi- @inohambaAlloh

-----Original Message-----
Sender: [email protected]
Date: Fri, 3 Feb 2012 10:37:12 
To: As Sunnah<[email protected]>

Bismillah

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Ustadz,
Mohon penjelasan ttg waktu waktu yg terlarang untuk melakukan shalat baik 
shalat tahiyat masjid maupun shalat rawatib.
Mohon dijelaskan sisertai dalil dalil shahih.

Syukran Jazakallahu Ihram.

Wassalaamu'alaykum
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Kirim email ke