Assalamu'alaykum....

Jika kakak menikah bulan Februari 2012, dan adik menikah April 2012. Saya ingin 
menanyakan apakah boleh jika saudara sekandung menikah pada tahun yang sama? 
Saya sempet mendengar kalau itu tidak boleh dilakukan. Apabila dilakukan, salah 
satu pasangan akan mendapatkan musibah, baik itu cerai atau musibah itu 
kematian, apa itu benar?




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke