Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

 Dalam syariat Islam tidak ada anggapan seperti itu, namun kalau saya 
menganggap hal itu lebih bersifat ekonomi, kita tahu untuk mengadakan acara 
pernikahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi yang mengadakan itu 
dari pihak perempuan pasti biayanya lebih besar karena dia yang mempunyai acara 
walimah. coba kita bayangkan kalau seandainya dalam waktu yang berdekatan pasti 
orang tua akan merasa keberatan meskipun dia tidak mengeluarkan biaya misalkan, 
dan juga anggapan masyarakat juga kurang baik paling tidak mengatakan" 
sumbangan lagi- sumbangan lagi atau dalam bahasa jawa bolak - balik bowo ". Dan 
acara pernikahan itu cukup menguras tenaga juga.


Dalam keluarga kami sendiri orang tua kami dalam kurun satu tahun mengantarkan 
pernikahan anaknya sampai tiga kali, untungnya kami dari pihak laki - laki, 
namun kami juga merasa bersalah dalam hal ini. Karena kondisi beliau yang sudah 
sepuh, jaraknya ada yang antar kota antar propinsi itu saja sudah membuat 
beliau kelelahan belum yang lainnya. Dan Alhamdulillah keadaan kami sampai saat 
ini baik - baik saja tidak terjadi sesuatu, kecuali dengan kehendak Alloh Azza 
wa Jalla.

Demikian sekilas pandangan dari kami, kalau dari segi dalil syar'i mungkin ada 
dri ustadz yang hadir bisa memberi jawaban yang melegakan hati kami semua, 
Amien. Mohon maaf apabila ada kata - kata yang kurang berkenan.

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh



________________________________
 Dari: Faisal Ardhani <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Senin, 13 Februari 2012 13:39
Judul: [assunnah] Pernikahan dalam tahun yang sama


 
Assalamu'alaykum....

Jika kakak menikah bulan Februari 2012, dan adik menikah April 2012. Saya ingin 
menanyakan apakah boleh jika saudara sekandung menikah pada tahun yang sama? 
Saya sempet mendengar kalau itu tidak boleh dilakukan. Apabila dilakukan, salah 
satu pasangan akan mendapatkan musibah, baik itu cerai atau musibah itu 
kematian, apa itu benar?


 

Kirim email ke