بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ Copas: ... untungnya kami dari pihak laki - laki, namun kami juga merasa bersalah dalam hal ini....
Ttg hal tsb di atas, kalo gak salah, عَفْوًا, hrsnya pihak laki laki yg mengadakan (menurut syar,i). Bukan wanita. Ana dulu juga. Pihak istri yg mengadakan, tp pihak lelaki juga membantu semampunya. Nah, mohon penjelasan, mana yg mengadakan, pihak lelaki atau perempuan ya? شُكْرًا جَزِيْلاً. Faqdjri Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From:Budi Hartono <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 14 Feb 2012 10:11:20 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Bls: [assunnah] Pernikahan dalam tahun yang sama Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Dalam syariat Islam tidak ada anggapan seperti itu, namun kalau saya menganggap hal itu lebih bersifat ekonomi, kita tahu untuk mengadakan acara pernikahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi yang mengadakan itu dari pihak perempuan pasti biayanya lebih besar karena dia yang mempunyai acara walimah. coba kita bayangkan kalau seandainya dalam waktu yang berdekatan pasti orang tua akan merasa keberatan meskipun dia tidak mengeluarkan biaya misalkan, dan juga anggapan masyarakat juga kurang baik paling tidak mengatakan" sumbangan lagi- sumbangan lagi atau dalam bahasa jawa bolak - balik bowo ". Dan acara pernikahan itu cukup menguras tenaga juga. Dalam keluarga kami sendiri orang tua kami dalam kurun satu tahun mengantarkan pernikahan anaknya sampai tiga kali, untungnya kami dari pihak laki - laki, namun kami juga merasa bersalah dalam hal ini. Karena kondisi beliau yang sudah sepuh, jaraknya ada yang antar kota antar propinsi itu saja sudah membuat beliau kelelahan belum yang lainnya. Dan Alhamdulillah keadaan kami sampai saat ini baik - baik saja tidak terjadi sesuatu, kecuali dengan kehendak Alloh Azza wa Jalla. Demikian sekilas pandangan dari kami, kalau dari segi dalil syar'i mungkin ada dri ustadz yang hadir bisa memberi jawaban yang melegakan hati kami semua, Amien. Mohon maaf apabila ada kata - kata yang kurang berkenan. Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh ________________________________ Dari: Faisal Ardhani <[email protected]> Kepada: [email protected] Dikirim: Senin, 13 Februari 2012 13:39 Judul: [assunnah] Pernikahan dalam tahun yang sama Assalamu'alaykum.... Jika kakak menikah bulan Februari 2012, dan adik menikah April 2012. Saya ingin menanyakan apakah boleh jika saudara sekandung menikah pada tahun yang sama? Saya sempet mendengar kalau itu tidak boleh dilakukan. Apabila dilakukan, salah satu pasangan akan mendapatkan musibah, baik itu cerai atau musibah itu kematian, apa itu benar? ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
