From: [email protected] Date: Mon, 13 Feb 2012 01:06:15 +0000 Apakah makmum wajib mengikuti seluruh gerakan imam dalam shalat, apabila diketahui bahwa imam tsb melakukan : 1. Mengangkat tangan saat qunut subuh 2. Takbiratul ihram yang tinggi dan tidak mengarahkan telapak tangan ke arah kiblat 3. Bersedekap saat i'tidal 4. Mendahulukan lutut waktu mau sujud 5. Duduk tawarruk saat shalat isya/magrib 6. Tdk langsung menganggkat telunjuk saat tahiyat dan tidak menggerakkanx 7. Mengusap muka setelah salam 8. Bagaimana pula jika masbuk mendapati rakaat terakhir imam saat shalat 4 rakaat, apakah harus ikut duduk tawarruk? Sekian pertanyaan kami Jazakumullahu Khairan Wa Barakallaahu Fikum Muhammad Hidayat >>>>>>>>>>>>>>>
1. Mengangkat tangan saat qunut subuh Penjelasan ringkasnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/937/slash/0 3. Bersedekap saat i'tidal Penjelasannya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0 4. Mendahulukan lutut waktu mau sujud 5. Duduk tawarruk saat shalat isya/magrib Penjelasan ringkasnya dilakan baca di http://almanhaj.or.id/content/926/slash/0 2. Takbiratul ihram yang tinggi dan tidak mengarahkan telapak tangan ke arah kiblat 7. Mengusap muka setelah salam Ahlus Sunnah menganggap shalat berjama’ah di belakang imam baik yang shalih maupun yang fasik dari kaum Muslimin adalah sah. Dan menshalatkan siapa saja yang meninggal di antara mereka.[1] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: يُصَلُّوْنَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ. “Mereka shalat mengimami kalian. Apabila mereka benar, kalian dan mereka mendapatkan pahala. Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala sedangkan mereka mendapat dosa.” [5] Imam Hasan al-Bashri (wafat th. 110 H) rahimahullah pernah ditanya tentang boleh atau tidaknya shalat di belakang ahlul bid’ah, beliau menjawab: “Shalatlah di belakangnya dan ia yang menanggung dosa bid’ahnya.” Imam al-Bukhari memberikan bab tentang perkataan Hasan al-Bashri dalam Shahiihnya (bab Imamatul Maftuun wal Mubtadi’ dalam Kitaabul Aadzaan). Ketahuilah bahwasanya seseorang boleh shalat bermakmum kepada orang yang tidak dia ketahui bahwa ia memiliki kebid’ahan atau kefasikan berdasarkan kesepakatan para ulama. Ahli bid’ah maupun pelaku maksiyat, pada asalnya shalatnya adalah sah. Apabila seseorang shalat bermakmum kepadanya, shalatnya tidak menjadi batal. Namun ada ulama yang menganggapnya makruh. Karena amar ma’ruf nahi munkar itu wajib hukumnya. Di antaranya bahwa orang yang menampakkan kebid’ahan dan kefasikannya, jangan sampai ia menjadi imam rutin (rawatib) bagi kaum Muslimin. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2026/slash/0 Wallahu a'lam
