Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.  

Mohon maaf, saya lihat pertanyaan no.8 belum dijawab. Soalnya hal ini juga saya 
pertanyakan selama ini.

Apakah makmum masbuq wajib mengikuti gerakan imam? Bagaimana bila saat imam 
berada pada tahiyyat akhir dengan duduk tawarruk, sedangkan makmum masbuq baru 
2 rakaat (tahiyyat awal), apakah makmum harus mengikuti imam dengan duduk 
tawarruk apa makmum tetap duduk tahiyyat awal/iftirasy?

Jazakallah.....

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 


Sent from pSI's Torch®

-----Original Message-----
From: Abu Harits <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 15 Feb 2012 00:21:02 
To: assunnah assunnah<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: RE: [assunnah]>>Wajibkah Makmum mengikuti gerakan imam??<<

From: [email protected]
Date: Mon, 13 Feb 2012 01:06:15 +0000
Apakah makmum wajib mengikuti seluruh gerakan imam dalam shalat, apabila 
diketahui bahwa imam tsb melakukan :
1. Mengangkat tangan saat qunut subuh
2. Takbiratul ihram yang tinggi dan tidak mengarahkan telapak tangan ke arah 
kiblat
3. Bersedekap saat i'tidal
4. Mendahulukan lutut waktu mau sujud
5. Duduk tawarruk saat shalat isya/magrib
6. Tdk langsung menganggkat telunjuk saat tahiyat dan tidak menggerakkanx
7. Mengusap muka setelah salam
8. Bagaimana pula jika masbuk mendapati rakaat terakhir imam saat shalat 4 
rakaat, apakah harus ikut duduk tawarruk?
Sekian pertanyaan kami
Jazakumullahu Khairan 
Wa Barakallaahu Fikum 
Muhammad Hidayat
>>>>>>>>>>>>>>>

1. Mengangkat tangan saat qunut subuh
Penjelasan ringkasnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/937/slash/0
 
3. Bersedekap saat i'tidal
Penjelasannya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0
 
4. Mendahulukan lutut waktu mau sujud
5. Duduk tawarruk saat shalat isya/magrib
Penjelasan ringkasnya dilakan baca di http://almanhaj.or.id/content/926/slash/0
 
2. Takbiratul ihram yang tinggi dan tidak mengarahkan telapak tangan ke arah 
kiblat
7. Mengusap muka setelah salam

Ahlus Sunnah menganggap shalat berjama’ah di belakang imam baik yang shalih 
maupun yang fasik dari kaum Muslimin adalah sah. Dan menshalatkan siapa saja 
yang meninggal di antara mereka.[1]
 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

يُصَلُّوْنَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا 
فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ.

“Mereka shalat mengimami kalian. Apabila mereka benar, kalian dan mereka 
mendapatkan pahala. Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala sedangkan 
mereka mendapat dosa.” [5]

Imam Hasan al-Bashri (wafat th. 110 H) rahimahullah pernah ditanya tentang 
boleh atau tidaknya shalat di belakang ahlul bid’ah, beliau menjawab: 
“Shalatlah di belakangnya dan ia yang menanggung dosa bid’ahnya.” Imam 
al-Bukhari memberikan bab tentang perkataan Hasan al-Bashri dalam Shahiihnya 
(bab Imamatul Maftuun wal Mubtadi’ dalam Kitaabul Aadzaan).

Ketahuilah bahwasanya seseorang boleh shalat bermakmum kepada orang yang tidak 
dia ketahui bahwa ia memiliki kebid’ahan atau kefasikan berdasarkan kesepakatan 
para ulama.

Ahli bid’ah maupun pelaku maksiyat, pada asalnya shalatnya adalah sah. Apabila 
seseorang shalat bermakmum kepadanya, shalatnya tidak menjadi batal. Namun ada 
ulama yang menganggapnya makruh. Karena amar ma’ruf nahi munkar itu wajib 
hukumnya. Di antaranya bahwa orang yang menampakkan kebid’ahan dan 
kefasikannya, jangan sampai ia menjadi imam rutin (rawatib) bagi kaum Muslimin.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2026/slash/0
 
Wallahu a'lam





                                          

Kirim email ke