Assalamu'alaikum
Ada yang bertanya tentang seorang janda yg menikah lagi, apakah dibenarkan dia 
menikah tanpa wali? Karena ada yang berpendapat seorang janda adalah memiliki 
dirinya sendiri dan berhak menikahkan dirinya dengan pria yg disukai..adakah 
yang bisa bantu jawab? 
Wassalam..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke