> To: [email protected]
> From: [email protected]
> Date: Wed, 22 Feb 2012 01:34:31 +0000
> Assalamu'alaikum
> Ada yang bertanya tentang seorang janda yg menikah lagi, apakah dibenarkan 
> dia menikah tanpa wali? Karena ada yang berpendapat seorang janda adalah 
> memiliki dirinya sendiri dan berhak menikahkan dirinya dengan pria yg 
> disukai..adakah yang bisa bantu jawab? 
> Wassalam..
> Sent from my BlackBerry®
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang 
gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits di atas yang 
shahih dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ 
يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ 
يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ 
ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا 
تَعْلَمُونَ 

"Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, 
maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon 
suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang 
baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman 
kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah 
mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat 
berikut ini. Tentang firman Allah: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi 
mereka,” al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku 
Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia 
berkata,

زَوَّجْتُ أُخْتًا لِيْ مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا انْقَضَتْ 
عِدَّتُهَا جَاءَ يَخْطُبُهَا، فَقُلْتُ لَهُ: زَوَّجْتُكَ وَفَرَشْتُكَ 
وَأَكْرَمْتُكَ فَطَلَّقْتَهَا ثُمَّ جِئْتَ تَخْطُبُهَا؟ لاَ، وَاللهِ لاَ 
تَعُوْدُ إِلَيْكَ أَبَدًا! وَكَانَ رَجُلاً لاَ بَأْسَ بِهِ وَكَانَتِ 
الْمَرْأَةُ تُرِيْدُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهِ. فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ اْلآيَةِ ( 
فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ ) فَقُلْتُ: اْلآنَ أَفْعَلُ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: 
فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ

“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian 
laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, 
laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan 
kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun 
memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk 
meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! 
Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk 
(kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para 
wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya 
(mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan 
saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6]

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini 
merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad 
nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam 
hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi 
pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, 
padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang 
mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi 
pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik 
dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2183/slash/0
Wallahu a'lam                                     

Kirim email ke