Wa'alaykumussalam...

Perlu dibedakan sebelumnya antara menikah dgn adanya wali  dan hak bagi sang 
janda untuk menentukan pilihannya.

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 
bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى‎ ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ 
حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ 
أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan 
tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” 
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau 
menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi 
wasallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ 
يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan 
maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah 
diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا‎ ‎وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ‏‎ ‎ذَلِكَ فَأَتَتْ 
النَّبِيَّ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki 
yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi 
wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan 
pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak 
perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa ada ridha darinya, di mana ketika itu 
ia telah menjanda, ia telah menikah sebelumnya dengan seorang pria.
Jawaban:
Apabila kondisinya sebagaimana yang anda gambarkan maka nikahnya yang terakhir 
adalah tidak sah. Karena termasuk syarat-syarat pernikahan adalah adanya ridha 
dari kedua pasangan (suami-istri). Seorang janda tidak boleh dipaksa oleh 
ayahnya apabila ia telah berumur lebih dari 9 tahun (para ulama dalam hal ini 
pendapatnya sama). [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 
hal. 80]

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wasallam bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud no. 1785, 
At-Tirmizi no. 1101, dan Ibnu Majah no. 1870)


Dari Aisyah radhiallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam 
bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ 
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ 
بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ 
لَا وَلِيَّ لَهُ
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, 
nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia 
berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. 
Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali 
atas orang yang tidak punya wali.” (HR. At-Tirmizi no. 1021)


Wallahu a'lam





________________________________
 Dari: "[email protected]" <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Dikirim: Rabu, 22 Februari 2012 8:34
Judul: [assunnah] Tentang janda yang menikah lagi

Assalamu'alaikum
Ada yang bertanya tentang seorang janda yg menikah lagi, apakah dibenarkan dia 
menikah tanpa wali? Karena ada yang berpendapat seorang janda adalah memiliki 
dirinya sendiri dan berhak menikahkan dirinya dengan pria yg disukai..adakah 
yang bisa bantu jawab?
Wassalam..
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke