Assalamu'alaykum.. Ikhwah fillah, mohon penjelasan, bagaimana status/hukum pernikahan dengan walinya adalah wali hakim, padahal orang tua kedua mempelai masih hidup...kedua orang tua mempelai tidak tahu akan pernikahan kedua anaknya, dan anaknya merahasiakannya dariĀ orang tua.
terima kasih atas penjelasannya. Jazakallahu khairan.
