Assalamu'alaykum..
Ikhwah fillah, mohon penjelasan, bagaimana status/hukum pernikahan dengan 
walinya adalah wali hakim, padahal orang tua kedua mempelai masih hidup...kedua 
orang tua mempelai tidak tahu akan pernikahan kedua anaknya, dan anaknya 
merahasiakannya dariĀ  orang tua.

terima kasih atas penjelasannya. Jazakallahu khairan.

Kirim email ke