From: [email protected] Date: Mon, 27 Feb 2012 18:07:02 +0700 Assalamu'alaykum akhi.... Saya juga mau menanyakan kasus yg mirip ke pernikahan tanpa ridho dari orang tua.... kasusnya : si pihak lelaki sudah berapa kali memastikan dan meyakinkan pihak mertuanya tentang hubungan mereka, dan ingin melangsungkan pernikahan, tetapi org tua (bpk) pihak wanita menolak terus dgn alasan harus dr keturunan org jogya ttp org tua (ibu) sdh merestui, sampai wali hakim pun memutuskan utk menyelesaikan masalah ini, tp gagal juga.
Pertanyaannya : bagaimana kalau seandainya kedua pasangan tersebut nikah lari, atau melakukan hal yg tdk di inginkan (MBA)diluar sepengetahuan org tua (wanita). Bagaimana jalan terbaiknya. Barakallahu fiikum, hermanto >>>>>>>>> Dalam masalah seperti kasus diatas Syaikh Husain Al-Awayisyah memberikan nasehat (secara ringkas) : "Jika tetap saja menemui jalan buntu, kami katakan kepada sang pemuda, janganlah engkau mengawali hidup rumah tangga dengan awal yang buruk (dengan melakukan penentangan kepada orang tua, -pent). Karena berbakti kepada orang tua hukumnya wajib". Perlu ia ketahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan kaum wanita yang banyak di belahan bumi Timur dan Barat selain wanita yang dimaksud. Apakah kemudian pilihannya hanya terpaku pada gadis ini saja ?! "Cobalah pemuda itu mencari gadis lain yang diridhai oleh orang tuanya. Ibu mau menerima. Ayah juga mau menerimanya. Gadis yang tipenya sesuai dengan keinginannya dari sisi rupa, tingkat keagamaan, nasab dan status sosial serta persetujuan orang tua. Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena kecantikan, harta, nasab dan agamanya. Tinggal perkara nomor lima, ialah ridha orang tua" Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1730/slash/0 Wallahu a'lam
