Assalamu'alaykum akhi....

Saya juga mau menanyakan kasus yg mirip ke pernikahan tanpa ridho dari 
orang tua....
kasusnya : si pihak lelaki sudah berapa kali memastikan dan meyakinkan pihak 
mertuanya tentang hubungan mereka, dan ingin melangsungkan pernikahan, tetapi 
org tua (bpk) pihak wanita menolak terus dgn alasan harus dr keturunan org 
jogya ttp org tua (ibu) sdh merestui, sampai wali hakim pun memutuskan utk 
menyelesaikan masalah ini, tp gagal juga.

Pertanyaannya : bagaimana kalau seandainya kedua pasangan tersebut nikah lari, 
atau melakukan halyg tdk di inginkan (MBA)diluar sepengetahuan org tua (wanita).

Bagaimana  jalan terbaiknya.

Barakallahu fiikum,
hermanto



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke