و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته untuk kasus ini istri mendapat 1/8 harta waris = Rp 125.000 untuk anak2 mendapat sisanya yaitu 7/8 harta waris, dimana anak laki2 mendapat 2 bagian anak perempuan. maka tiap anak laki2 mendapat 2/8 x 7/8 x 1 jt= Rp 218.750 dan tiap anak perempuan mendapat 1/8 x 7/8 x 1 jt = Rp 109.375 و الله لأعلام بالصواب --- On Mon, 2/27/12, Suroso Abu Tsaqib <[email protected]> wrote:
From: Suroso Abu Tsaqib <[email protected]> Subject: [assunnah] cara membagi harta waris To: "[email protected]" <[email protected]> Date: Monday, February 27, 2012, 1:51 PM Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh, Kepada anggota group yg dirahmati Alloh azza wajalla,bagaimana cara membagi harta waris sesuai sunnah, apabila yg meninggal adalah orang tua laki2, dengan meninggalkan 1 org istri, 2 org anak laki2, 4 org anak perempuan. Sebagai ilustrasi bahwa harta yg ditinggalkan adalah uang sebesar 1 juta rupiah. Ana mohn agar ada yg mau berbagi ilmunya, jazakaulloh khairan katsiran. Suroso 021-68120884; 085782090289
