و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
 
untuk kasus ini istri mendapat 1/8 harta waris = Rp 125.000
untuk anak2 mendapat sisanya yaitu 7/8 harta waris, dimana anak laki2 mendapat 
2 bagian anak perempuan.
 
maka tiap anak laki2 mendapat 2/8 x 7/8 x 1 jt= Rp 218.750
dan tiap anak perempuan mendapat 1/8 x 7/8 x 1 jt = Rp 109.375
 
و الله لأعلام بالصواب
--- On Mon, 2/27/12, Suroso Abu Tsaqib <[email protected]> wrote:


From: Suroso Abu Tsaqib <[email protected]>
Subject: [assunnah] cara membagi harta waris
To: "[email protected]" <[email protected]>
Date: Monday, February 27, 2012, 1:51 PM



Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh,
Kepada anggota group yg dirahmati Alloh azza wajalla,bagaimana cara membagi 
harta waris sesuai sunnah, apabila yg meninggal adalah orang tua laki2, dengan 
meninggalkan 1 org istri, 2 org anak laki2, 4 org anak perempuan.
Sebagai ilustrasi bahwa harta yg ditinggalkan adalah uang sebesar 1 juta rupiah.
Ana mohn agar ada yg mau berbagi ilmunya, jazakaulloh khairan katsiran.
 
Suroso
021-68120884; 085782090289





Kirim email ke