itu mungkin salah ketik aja, seharusnya  untuk istri 1/8 x Rp.1.000.000 = Rp 
125.000

--- On Sat, 3/3/12, ... Chandra <[email protected]> wrote:

From: ... Chandra <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] cara membagi harta waris
To: [email protected]
Date: Saturday, March 3, 2012, 7:31 PM








 









      Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.



Mo sekalian bertanya juga.

Rp 125.000 itu dari mana ya?

Mohon ilmunya.



Wassalamu'alaikum

Chandra



----- Original Message -----

  1a. Bls: [assunnah] cara membagi harta waris

  Posted by: "Novel hamedan" [email protected]

alraudhah_binasantun

  Tue Feb 28, 2012 8:12 am (PST)



Assalammu"alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,



Yth Bpk Suroso, menurut hemat kami pembagian harta waris yang bapak

maksudkan adalah sebagai Berikut :



Asumsi Harta Waris Rp. 1.000.000.



Untuk Istri = 1/8 X Rp. 1.000.000. + Rp. 125.000.



Untuk Anak Laki-laki = 2/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000. ) = Rp.

218.750.



Untuk anak perempuan = 1/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000.) = Rp.

109.375.



Insya allah cara pembagian waris tersebut bermanfaat , amin



H. Novel Nazmy



________________________________

  Dari: Suroso Abu Tsaqib <[email protected]>

  Kepada: "[email protected]" <[email protected]>

  Dikirim: Senin, 27 Februari 2012 20:51

  Judul: [assunnah] cara membagi harta waris



Â

  Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh,

  Kepada anggota group yg dirahmati Alloh azza wajalla,bagaimana cara

membagi

  harta waris sesuai sunnah, apabila yg meninggal adalah orang tua laki2,

  dengan meninggalkan 1 org istri, 2 org anak laki2, 4 org anak perempuan.

  Sebagai ilustrasi bahwa harta yg ditinggalkan adalah uang sebesar 1 juta

rupiah.

  Ana mohn agar ada yg mau berbagi ilmunya, jazakaulloh khairan katsiran.

  Â

  Suroso

  021-68120884; 085782090289




















Kirim email ke