itu mungkin salah ketik aja, seharusnya untuk istri 1/8 x Rp.1.000.000 = Rp 125.000
--- On Sat, 3/3/12, ... Chandra <[email protected]> wrote: From: ... Chandra <[email protected]> Subject: Re: [assunnah] cara membagi harta waris To: [email protected] Date: Saturday, March 3, 2012, 7:31 PM Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. Mo sekalian bertanya juga. Rp 125.000 itu dari mana ya? Mohon ilmunya. Wassalamu'alaikum Chandra ----- Original Message ----- 1a. Bls: [assunnah] cara membagi harta waris Posted by: "Novel hamedan" [email protected] alraudhah_binasantun Tue Feb 28, 2012 8:12 am (PST) Assalammu"alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Yth Bpk Suroso, menurut hemat kami pembagian harta waris yang bapak maksudkan adalah sebagai Berikut : Asumsi Harta Waris Rp. 1.000.000. Untuk Istri = 1/8 X Rp. 1.000.000. + Rp. 125.000. Untuk Anak Laki-laki = 2/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000. ) = Rp. 218.750. Untuk anak perempuan = 1/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000.) = Rp. 109.375. Insya allah cara pembagian waris tersebut bermanfaat , amin H. Novel Nazmy ________________________________ Dari: Suroso Abu Tsaqib <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Senin, 27 Februari 2012 20:51 Judul: [assunnah] cara membagi harta waris  Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh, Kepada anggota group yg dirahmati Alloh azza wajalla,bagaimana cara membagi harta waris sesuai sunnah, apabila yg meninggal adalah orang tua laki2, dengan meninggalkan 1 org istri, 2 org anak laki2, 4 org anak perempuan. Sebagai ilustrasi bahwa harta yg ditinggalkan adalah uang sebesar 1 juta rupiah. Ana mohn agar ada yg mau berbagi ilmunya, jazakaulloh khairan katsiran.  Suroso 021-68120884; 085782090289
