Assalammu"alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Yth Bpk Suroso, menurut hemat kami pembagian harta waris yang bapak maksudkan 
adalah sebagai Berikut :

Asumsi Harta Waris Rp. 1.000.000.

Untuk Istri = 1/8 X Rp. 1.000.000. + Rp. 125.000.

Untuk Anak Laki-laki = 2/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000. ) = Rp. 218.750.

Untuk anak perempuan = 1/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000.) = Rp. 109.375.

Insya allah cara pembagian waris tersebut bermanfaat , amin

H. Novel Nazmy



________________________________
 Dari: Suroso Abu Tsaqib <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Senin, 27 Februari 2012 20:51
Judul: [assunnah] cara membagi harta waris


 
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh,
Kepada anggota group yg dirahmati Alloh azza wajalla,bagaimana cara membagi
harta waris sesuai sunnah, apabila yg meninggal adalah orang tua laki2,
dengan meninggalkan 1 org istri, 2 org anak laki2, 4 org anak perempuan.
Sebagai ilustrasi bahwa harta yg ditinggalkan adalah uang sebesar 1 juta rupiah.
Ana mohn agar ada yg mau berbagi ilmunya, jazakaulloh khairan katsiran.
 
Suroso
021-68120884; 085782090289

 

Kirim email ke