Assalammu"alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Yth Bpk Suroso, menurut hemat kami pembagian harta waris yang bapak maksudkan adalah sebagai Berikut :
Asumsi Harta Waris Rp. 1.000.000. Untuk Istri = 1/8 X Rp. 1.000.000. + Rp. 125.000. Untuk Anak Laki-laki = 2/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000. ) = Rp. 218.750. Untuk anak perempuan = 1/8 X (Rp. 1.000.000. - Rp. 125.000.) = Rp. 109.375. Insya allah cara pembagian waris tersebut bermanfaat , amin H. Novel Nazmy ________________________________ Dari: Suroso Abu Tsaqib <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Senin, 27 Februari 2012 20:51 Judul: [assunnah] cara membagi harta waris Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh, Kepada anggota group yg dirahmati Alloh azza wajalla,bagaimana cara membagi harta waris sesuai sunnah, apabila yg meninggal adalah orang tua laki2, dengan meninggalkan 1 org istri, 2 org anak laki2, 4 org anak perempuan. Sebagai ilustrasi bahwa harta yg ditinggalkan adalah uang sebesar 1 juta rupiah. Ana mohn agar ada yg mau berbagi ilmunya, jazakaulloh khairan katsiran. Suroso 021-68120884; 085782090289
