Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi.
Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai). Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah? Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci? Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang asalnya dari tulang babi/bangkai. Jazakumullahu khairan, -- Iskandar Development Program Management Consultant Jalan KH AJA RT 09/07 No.152 Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat 11650 [email protected] - 0811914065 ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
