Sebagai perbandingan atas hukum istihalah, silahkan merujuk ke website
rumaysho berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3366-zat-najis-berubah-menjadi-suci.html
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3579-hukum-vaksinasi-dari-enzim-babi.html

Kesimpulannya, hukum Istihalah tidak mutlak Haram atau Syubhat, namun hal
ini perlu perincian.
Kalo demikian, bagaimana dengan hukum minyak bumi, yang berasal dari
bangkai binatang (baca: 'fosil') ??

2012/3/12 iskandar <[email protected]>

> **
>
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>
> Syukron, atas pemberian penjelasan yang lengkap di bawah.  Terus terang
> ana memang pernah membaca juga hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait
> pada tanggal 25-5-1995 (dalam bahasa Inggris) yang menghalalkan gelatin
> dari kulit/tulang babi.  Itulah sebabnya ana mengajukan pertanyaan tentang
> karbon aktif yang sangat mungkin berasal dari tulang babi.
>
> Sekarang saya bisa menyimpulkan bahwa status filter air yang saya maksud
> dalam email pertama saya, minimal SUBHAT karena diragukan bahan pembuatnya,
> atau bahkan diketahui bahwa umumnya terbuat dari tulang babi.
>
> Sehubungan dengan pertanyaan saya, ada yang menanyakan apakah filter air
> yang sering diiklankan di TV oleh sebuah perusahaan besar multi-nasional
> diragukan kehalalannya. Jawabannya, kita harus menanyakan ke produsen
> apakah filter tersebut memakai karbon aktif, dan kalau benar, tanyakan
> apakah diketahui bahan apa yang dipakai membuatnya, atau apakah karbon
> aktif tersebut sudah dijamin halal (alias bersertifikat halal).
>
> Barokallhu fiik,
>
>
>
>
> On 3/12/12 1:28 PM, Abu Harits wrote:
>
>
>
>  From: [email protected]
> Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
>
> Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah
> yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi.
>
> Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang
> dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated
> carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar
> negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat
> activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar
> negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak
> disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai).
>
> Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan
> wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah?
>
> Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan
> penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci?
>
> Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga
> perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah
> LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang
> asalnya dari tulang babi/bangkai.
>
> Jazakumullahu khairan,
> >>>>>>>>>>>>>>>>
>
> Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah
> (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain) :
>
> Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti :
> wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau
> menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini.
>
> Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi
> jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam,
> maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi
> garam dan garam hukumnya adalah halal.[2]
>
> Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk
> najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai
> keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan
> dalam mazhab” [3]
>
> Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal
> dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah
> najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya
> tetap najis.
>
> Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis
> tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah
> menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak
> garam, kemudian berubah menjadi garam” [4]
>
> Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat yang
> terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara
> perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya,
> adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang dibakar sehingga
> menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam
> sehingga berubah wujud menjadi garam” [5]
>
> Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat
> di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi.
>
> Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan
> gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda
> bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang merupakan asal
> dari gelatin.
>
> Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang mendukung
> pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat lain hukumnya
> juga akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat tentang kehalalan
> gelatin yang diperoleh dari babi.
>
> Pendapat Pertama.
> Gelatin yang berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ini merupakan
> hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995, dan di
> dukung oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim Al-Qarafy. [6]
>
> Penganut pendapat ini beralasan bahwa gelatin adalah zat baru yang tidak
> ada persamaan fisik dan sifat kimianya dengan kolagen yang berasal dari
> babi, sekalipun gelatin berasal dari kolagen babi, dan dalam kaidah fiqh
> bahwa zat baru hukumnya berbeda dengan hukum zat asalnya, bilamana hukum
> kolagen adalah haram maka hukum gelatin adalah halal.
>
> Bukti bahwa gelatin berbeda dengan kolagen adalah : Gelatin berwarna
> bening, mudah larut di air dan mudah membeku, tidak demikian halnya dengan
> kolagen. Kemudian, gelatin yang diperoleh dari babi sama sekali tidak dapat
> dibedakan dengan gelatin dari hewan lainnya, berbeda dengan kolagen, yang
> sangat mudah dibedakan antara kolagen babi dan lainnya. [7]
>
> Tanggapan.
> Argumen pendapat ini tidak kuat, karena ternyata gelatin yang berasal dari
> babi sangat mudah untuk diketahui melalui tes kimia sederhana, ini
> menunjukan bahwa proses perubahan wujud tidak terjadi dengan sempurna. [8]
>
> Pendapat Kedua.
> Gelatin yang berasal dari babi hukumnya haram dan najis, pendapat ini
> merupakan keputusan berbagai Lembaga Fiqh internasional, diantaranya:
>
> 1. Majma Al-Fiqh Al-Islami (OKI) keputusan no: 23 (11/3) tahun 1986
> sebagai jawaban atas pertanyaan dari Al-Ma’had Al-Alami Lil Fikri Islami di
> Washington yang berbunyi :
>
> Soal ke-XII : Di sini (Amerika) terdapat ragi dan gelatin yang diekstrak
> dari babi dalam persentase yang sangat kecil, apakah boleh menggunakan ragi
> dan gelatin terebut?
>
> Jawab : Seorang muslim tidak dibenarkan menggunakan ragi dan gelatin yang
> berasal dari babi, karena ragi dan gelatin (halal) yang diperoleh dari
> tumbuh-tumbuhan dan hewan yang disembelih sesuai syariat mencukupi
> kebutuhan mereka” [9]
>
> 2. Keputusan Al-Majma Al-Fiqhiy Al-Islamy di bawah (Rabitah Alam Islami)
> yang berpusat di Mekkah (no. 3, rapat tahunan ke 15) tahun 1998, yang
> berbunyi:
> “Himpunan Fiqh Islami yang bernaung di bawah Rabitah Alam Islami dalam
> rapat tahunan ke-15 setelah mendiskusikan dan mengkaji bahwa : “gelatin
> adalah sebuah zat yang banyak digunakan untuk pembuatan makanan dan
> obat-obatan, berasal dari kulit dan tulang hewan ; Memutuskan :
>
> “Boleh menggunakan gelatin yang berasal dari sesuatu yang mubah, dari
> hewan yang disembelih dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Dan
> tidak dibolehkan menggunakan gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang
> haram, seperti ; gelatin dari kulit dan tulang babi dan dari benda haram
> lainnya”.
>
> Himpunan Fiqh Islami menghimbau Negara-Negara Islam untuk memproduksi
> gelatin yang halal’. [10]
>
> 3. Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi (no fatwa : 8039), yang
> berbunyi : “Gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang haram seperti babi,
> hukumnya haram” [11].
>
> Dan pendapat ini didukung oleh sebagian besar para ulama fiqh kontemporer
>
> Para ulama ini beralasan bahwa gelatin bukanlah zat baru yang merupakan
> perubahan wujud dari kolagen, akan tetapi gelatin telah ada pada kolagen
> babi sebelum dipisahkan, ini menunjukkan bahwa proses yang terjadi hanyalah
> pemisahan dan sekedar pergantian nama dan bukan perubahan wujud secara
> mutlak.
>
> Dari dua pendapat di atas sikap seorang muslim hendaklah memilih yang
> lebih baik untuk diri dan agamanya, yaitu menghindari segala produk yang
> menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya, karena
> bagaimanapun juga, asal gelatin ini adalah babi dan babi telah diharamkan
> Allah di dalam Al-Qur’an, adapun proses perubahan wujud menjadi zat lain
> masih diragukan maka hukumnya kembali kepada hukum asal babi yaitu haram,
> sesuai dengan kaidah hadits Nabi “ Tinggalkanlah yang meragukan kepada hal
> yang tidak meragukan”.
>
> Dengan demikian, menjual segala barang/produk yang salah satu bahan
> dasarnya adalah gelatin babi hukumnya haram, dan hasil keuntungannya
> merupakan harta haram, demikian juga diharamkan seorang dokter untuk
> memberikan resep obat-obatan yang mengandung gelatin babi.
>
> Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3170/slash/0
> Wallahu a'lam
>
>
>
> --
> Iskandar
> Development Program Management Consultant
> Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk,
> Jakarta Barat [email protected] - 0811914065
>
>  
>



-- 
*Abu Yazid Abdul Hamid
(Victor Johnson)*

Kirim email ke