Sebagai perbandingan atas hukum istihalah, silahkan merujuk ke website rumaysho berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3366-zat-najis-berubah-menjadi-suci.html http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3579-hukum-vaksinasi-dari-enzim-babi.html Kesimpulannya, hukum Istihalah tidak mutlak Haram atau Syubhat, namun hal ini perlu perincian. Kalo demikian, bagaimana dengan hukum minyak bumi, yang berasal dari bangkai binatang (baca: 'fosil') ?? 2012/3/12 iskandar <[email protected]> > ** > > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, > > Syukron, atas pemberian penjelasan yang lengkap di bawah. Terus terang > ana memang pernah membaca juga hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait > pada tanggal 25-5-1995 (dalam bahasa Inggris) yang menghalalkan gelatin > dari kulit/tulang babi. Itulah sebabnya ana mengajukan pertanyaan tentang > karbon aktif yang sangat mungkin berasal dari tulang babi. > > Sekarang saya bisa menyimpulkan bahwa status filter air yang saya maksud > dalam email pertama saya, minimal SUBHAT karena diragukan bahan pembuatnya, > atau bahkan diketahui bahwa umumnya terbuat dari tulang babi. > > Sehubungan dengan pertanyaan saya, ada yang menanyakan apakah filter air > yang sering diiklankan di TV oleh sebuah perusahaan besar multi-nasional > diragukan kehalalannya. Jawabannya, kita harus menanyakan ke produsen > apakah filter tersebut memakai karbon aktif, dan kalau benar, tanyakan > apakah diketahui bahan apa yang dipakai membuatnya, atau apakah karbon > aktif tersebut sudah dijamin halal (alias bersertifikat halal). > > Barokallhu fiik, > > > > > On 3/12/12 1:28 PM, Abu Harits wrote: > > > > From: [email protected] > Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700 > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > > Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah > yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi. > > Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang > dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated > carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar > negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat > activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar > negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak > disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai). > > Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan > wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah? > > Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan > penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci? > > Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga > perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah > LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang > asalnya dari tulang babi/bangkai. > > Jazakumullahu khairan, > >>>>>>>>>>>>>>>> > > Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah > (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain) : > > Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : > wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau > menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini. > > Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi > jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam, > maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi > garam dan garam hukumnya adalah halal.[2] > > Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk > najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai > keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan > dalam mazhab” [3] > > Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal > dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah > najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya > tetap najis. > > Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis > tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah > menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak > garam, kemudian berubah menjadi garam” [4] > > Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat yang > terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara > perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, > adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang dibakar sehingga > menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam > sehingga berubah wujud menjadi garam” [5] > > Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat > di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi. > > Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan > gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda > bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang merupakan asal > dari gelatin. > > Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang mendukung > pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat lain hukumnya > juga akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat tentang kehalalan > gelatin yang diperoleh dari babi. > > Pendapat Pertama. > Gelatin yang berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ini merupakan > hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995, dan di > dukung oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim Al-Qarafy. [6] > > Penganut pendapat ini beralasan bahwa gelatin adalah zat baru yang tidak > ada persamaan fisik dan sifat kimianya dengan kolagen yang berasal dari > babi, sekalipun gelatin berasal dari kolagen babi, dan dalam kaidah fiqh > bahwa zat baru hukumnya berbeda dengan hukum zat asalnya, bilamana hukum > kolagen adalah haram maka hukum gelatin adalah halal. > > Bukti bahwa gelatin berbeda dengan kolagen adalah : Gelatin berwarna > bening, mudah larut di air dan mudah membeku, tidak demikian halnya dengan > kolagen. Kemudian, gelatin yang diperoleh dari babi sama sekali tidak dapat > dibedakan dengan gelatin dari hewan lainnya, berbeda dengan kolagen, yang > sangat mudah dibedakan antara kolagen babi dan lainnya. [7] > > Tanggapan. > Argumen pendapat ini tidak kuat, karena ternyata gelatin yang berasal dari > babi sangat mudah untuk diketahui melalui tes kimia sederhana, ini > menunjukan bahwa proses perubahan wujud tidak terjadi dengan sempurna. [8] > > Pendapat Kedua. > Gelatin yang berasal dari babi hukumnya haram dan najis, pendapat ini > merupakan keputusan berbagai Lembaga Fiqh internasional, diantaranya: > > 1. Majma Al-Fiqh Al-Islami (OKI) keputusan no: 23 (11/3) tahun 1986 > sebagai jawaban atas pertanyaan dari Al-Ma’had Al-Alami Lil Fikri Islami di > Washington yang berbunyi : > > Soal ke-XII : Di sini (Amerika) terdapat ragi dan gelatin yang diekstrak > dari babi dalam persentase yang sangat kecil, apakah boleh menggunakan ragi > dan gelatin terebut? > > Jawab : Seorang muslim tidak dibenarkan menggunakan ragi dan gelatin yang > berasal dari babi, karena ragi dan gelatin (halal) yang diperoleh dari > tumbuh-tumbuhan dan hewan yang disembelih sesuai syariat mencukupi > kebutuhan mereka” [9] > > 2. Keputusan Al-Majma Al-Fiqhiy Al-Islamy di bawah (Rabitah Alam Islami) > yang berpusat di Mekkah (no. 3, rapat tahunan ke 15) tahun 1998, yang > berbunyi: > “Himpunan Fiqh Islami yang bernaung di bawah Rabitah Alam Islami dalam > rapat tahunan ke-15 setelah mendiskusikan dan mengkaji bahwa : “gelatin > adalah sebuah zat yang banyak digunakan untuk pembuatan makanan dan > obat-obatan, berasal dari kulit dan tulang hewan ; Memutuskan : > > “Boleh menggunakan gelatin yang berasal dari sesuatu yang mubah, dari > hewan yang disembelih dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Dan > tidak dibolehkan menggunakan gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang > haram, seperti ; gelatin dari kulit dan tulang babi dan dari benda haram > lainnya”. > > Himpunan Fiqh Islami menghimbau Negara-Negara Islam untuk memproduksi > gelatin yang halal’. [10] > > 3. Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi (no fatwa : 8039), yang > berbunyi : “Gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang haram seperti babi, > hukumnya haram” [11]. > > Dan pendapat ini didukung oleh sebagian besar para ulama fiqh kontemporer > > Para ulama ini beralasan bahwa gelatin bukanlah zat baru yang merupakan > perubahan wujud dari kolagen, akan tetapi gelatin telah ada pada kolagen > babi sebelum dipisahkan, ini menunjukkan bahwa proses yang terjadi hanyalah > pemisahan dan sekedar pergantian nama dan bukan perubahan wujud secara > mutlak. > > Dari dua pendapat di atas sikap seorang muslim hendaklah memilih yang > lebih baik untuk diri dan agamanya, yaitu menghindari segala produk yang > menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya, karena > bagaimanapun juga, asal gelatin ini adalah babi dan babi telah diharamkan > Allah di dalam Al-Qur’an, adapun proses perubahan wujud menjadi zat lain > masih diragukan maka hukumnya kembali kepada hukum asal babi yaitu haram, > sesuai dengan kaidah hadits Nabi “ Tinggalkanlah yang meragukan kepada hal > yang tidak meragukan”. > > Dengan demikian, menjual segala barang/produk yang salah satu bahan > dasarnya adalah gelatin babi hukumnya haram, dan hasil keuntungannya > merupakan harta haram, demikian juga diharamkan seorang dokter untuk > memberikan resep obat-obatan yang mengandung gelatin babi. > > Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3170/slash/0 > Wallahu a'lam > > > > -- > Iskandar > Development Program Management Consultant > Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk, > Jakarta Barat [email protected] - 0811914065 > > > -- *Abu Yazid Abdul Hamid (Victor Johnson)*
