Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Syukron, atas pemberian penjelasan yang lengkap di bawah. Terus terang
ana memang pernah membaca juga hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di
Kuwait pada tanggal 25-5-1995 (dalam bahasa Inggris) yang menghalalkan
gelatin dari kulit/tulang babi. Itulah sebabnya ana mengajukan
pertanyaan tentang karbon aktif yang sangat mungkin berasal dari tulang
babi.
Sekarang saya bisa menyimpulkan bahwa status filter air yang saya maksud
dalam email pertama saya, minimal SUBHAT karena diragukan bahan
pembuatnya, atau bahkan diketahui bahwa umumnya terbuat dari tulang babi.
Sehubungan dengan pertanyaan saya, ada yang menanyakan apakah filter air
yang sering diiklankan di TV oleh sebuah perusahaan besar multi-nasional
diragukan kehalalannya. Jawabannya, kita harus menanyakan ke produsen
apakah filter tersebut memakai karbon aktif, dan kalau benar, tanyakan
apakah diketahui bahan apa yang dipakai membuatnya, atau apakah karbon
aktif tersebut sudah dijamin halal (alias bersertifikat halal).
Barokallhu fiik,
On 3/12/12 1:28 PM, Abu Harits wrote:
From: [email protected]
Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah
yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi.
Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang
dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated
carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar
negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat
activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar
negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak
disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai).
Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan
wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah?
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan
penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci?
Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga
perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah
LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang
asalnya dari tulang babi/bangkai.
Jazakumullahu khairan,
>>>>>>>>>>>>>>>>
Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah
(perubahan suatu wujud menjadi wujud lain) :
Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti :
wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal
atau menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab
dalam hal ini.
Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi
jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi
garam, maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah
berubah menjadi garam dan garam hukumnya adalah halal.[2]
Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak
termasuk najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal
dari bangkai keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini
yang difatwakan dalam mazhab” [3]
Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang
berasal dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat
babi adalah najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat
lain hukumnya tetap najis.
Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang
najis tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis
berubah menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam
tambak garam, kemudian berubah menjadi garam” [4]
Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat
yang terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci
dengan cara perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan
sendirinya, adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang
dibakar sehingga menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke
dalam tambak garam sehingga berubah wujud menjadi garam” [5]
Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi
dapat di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi.
Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan
gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut
berbeda bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang
merupakan asal dari gelatin.
Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang
mendukung pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat
lain hukumnya juga akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat
tentang kehalalan gelatin yang diperoleh dari babi.
Pendapat Pertama.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ini merupakan
hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995,
dan di dukung oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim
Al-Qarafy. [6]
Penganut pendapat ini beralasan bahwa gelatin adalah zat baru yang
tidak ada persamaan fisik dan sifat kimianya dengan kolagen yang
berasal dari babi, sekalipun gelatin berasal dari kolagen babi, dan
dalam kaidah fiqh bahwa zat baru hukumnya berbeda dengan hukum zat
asalnya, bilamana hukum kolagen adalah haram maka hukum gelatin adalah
halal.
Bukti bahwa gelatin berbeda dengan kolagen adalah : Gelatin berwarna
bening, mudah larut di air dan mudah membeku, tidak demikian halnya
dengan kolagen. Kemudian, gelatin yang diperoleh dari babi sama sekali
tidak dapat dibedakan dengan gelatin dari hewan lainnya, berbeda
dengan kolagen, yang sangat mudah dibedakan antara kolagen babi dan
lainnya. [7]
Tanggapan.
Argumen pendapat ini tidak kuat, karena ternyata gelatin yang berasal
dari babi sangat mudah untuk diketahui melalui tes kimia sederhana,
ini menunjukan bahwa proses perubahan wujud tidak terjadi dengan
sempurna. [8]
Pendapat Kedua.
Gelatin yang berasal dari babi hukumnya haram dan najis, pendapat ini
merupakan keputusan berbagai Lembaga Fiqh internasional, diantaranya:
1. Majma Al-Fiqh Al-Islami (OKI) keputusan no: 23 (11/3) tahun 1986
sebagai jawaban atas pertanyaan dari Al-Ma’had Al-Alami Lil Fikri
Islami di Washington yang berbunyi :
Soal ke-XII : Di sini (Amerika) terdapat ragi dan gelatin yang
diekstrak dari babi dalam persentase yang sangat kecil, apakah boleh
menggunakan ragi dan gelatin terebut?
Jawab : Seorang muslim tidak dibenarkan menggunakan ragi dan gelatin
yang berasal dari babi, karena ragi dan gelatin (halal) yang diperoleh
dari tumbuh-tumbuhan dan hewan yang disembelih sesuai syariat
mencukupi kebutuhan mereka” [9]
2. Keputusan Al-Majma Al-Fiqhiy Al-Islamy di bawah (Rabitah Alam
Islami) yang berpusat di Mekkah (no. 3, rapat tahunan ke 15) tahun
1998, yang berbunyi:
“Himpunan Fiqh Islami yang bernaung di bawah Rabitah Alam Islami dalam
rapat tahunan ke-15 setelah mendiskusikan dan mengkaji bahwa :
“gelatin adalah sebuah zat yang banyak digunakan untuk pembuatan
makanan dan obat-obatan, berasal dari kulit dan tulang hewan ;
Memutuskan :
“Boleh menggunakan gelatin yang berasal dari sesuatu yang mubah, dari
hewan yang disembelih dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Dan
tidak dibolehkan menggunakan gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang
haram, seperti ; gelatin dari kulit dan tulang babi dan dari benda
haram lainnya”.
Himpunan Fiqh Islami menghimbau Negara-Negara Islam untuk memproduksi
gelatin yang halal’. [10]
3. Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi (no fatwa : 8039), yang
berbunyi : “Gelatin yang diperoleh dari sesuatu yang haram seperti
babi, hukumnya haram” [11].
Dan pendapat ini didukung oleh sebagian besar para ulama fiqh kontemporer
Para ulama ini beralasan bahwa gelatin bukanlah zat baru yang
merupakan perubahan wujud dari kolagen, akan tetapi gelatin telah ada
pada kolagen babi sebelum dipisahkan, ini menunjukkan bahwa proses
yang terjadi hanyalah pemisahan dan sekedar pergantian nama dan bukan
perubahan wujud secara mutlak.
Dari dua pendapat di atas sikap seorang muslim hendaklah memilih yang
lebih baik untuk diri dan agamanya, yaitu menghindari segala produk
yang menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya, karena
bagaimanapun juga, asal gelatin ini adalah babi dan babi telah
diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an, adapun proses perubahan wujud
menjadi zat lain masih diragukan maka hukumnya kembali kepada hukum
asal babi yaitu haram, sesuai dengan kaidah hadits Nabi “
Tinggalkanlah yang meragukan kepada hal yang tidak meragukan”.
Dengan demikian, menjual segala barang/produk yang salah satu bahan
dasarnya adalah gelatin babi hukumnya haram, dan hasil keuntungannya
merupakan harta haram, demikian juga diharamkan seorang dokter untuk
memberikan resep obat-obatan yang mengandung gelatin babi.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3170/slash/0
Wallahu a'lam
--
Iskandar
Development Program Management Consultant
Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530
[email protected] - 0811914065