Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Mohon penjelasan dan nasehat dari teman2 sekalian..

Ana bekerja di suatu perusahaan di bidang komputer.
Inti pekerjaan dari perusahaan tpt ana bekerja adalah :
1. Installasi
2. Training operasional
3. Perbaikan
4. Maintenance (Perawatan)
Salah satu customer, mengadakan BimTek (Bimbingan Teknis),
yang berisi training2 (bkn dari perusahaan ana saja) utk para pegawainya.
Karena ini di luar inti pekerjaan, maka customer itu membayar kpd perusahaan.
Setelah ana memberikan training, customer memberikan jg sejumlah uang untuk 
membayar jasa training ana.

Kalau masih dalam inti pekerjaan dan ana diberikan tips dan semacamnya,
maka insyaAllah ana yakin kalau itu ghulul.

Tapi, bagaimana menurut teman2 utk kasus ini? Apakah ini termasuk Ghulul juga?

Syukron atas jawabannya
Jazakallahu khairon..
Barakallahu fikum.. 



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke