Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Antum sebaiknya cek lagi term and condition pada SPK (Surat Perintah Kerja) atau PO (Purchase Order) dan/atau kontrak jasa dengan customer antum bagaimana statement-nya. Perlu clear dulu! Pastinya customer antum dengan perusahaan antum ada dasar bermitra kerja, entah SPK/PO/kontrak. Scope of work dari training-nya apa detailnya. Apakah di luar materi training perusahaan antum masih bagian jasa perusahaan antum atau tidak, sekali lagi, cek SPK/PO/kontraknya.
IMHO, kalau hanya berdasar statement antum "Karena ini di luar inti pekerjaan, maka customer itu membayar kepada perusahaan." Jadi, tetap tidak boleh menerima uang jasa meski dengan materi training dari antum sendiri, karena customer antum sudah membayar (invoicing) ke perusahaan meski di luar inti pekerjaan, di luar materi training perusahaan (kan?). Andy Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. -----Original Message----- From: "ibnu_zahrud" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 31 Mar 2012 14:08:13 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Apakah ini termasuk ghulul? Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Mohon penjelasan dan nasehat dari teman2 sekalian.. Ana bekerja di suatu perusahaan di bidang komputer. Inti pekerjaan dari perusahaan tpt ana bekerja adalah : 1. Installasi 2. Training operasional 3. Perbaikan 4. Maintenance (Perawatan) Salah satu customer, mengadakan BimTek (Bimbingan Teknis), yang berisi training2 (bkn dari perusahaan ana saja) utk para pegawainya. Karena ini di luar inti pekerjaan, maka customer itu membayar kpd perusahaan. Setelah ana memberikan training, customer memberikan jg sejumlah uang untuk membayar jasa training ana. Kalau masih dalam inti pekerjaan dan ana diberikan tips dan semacamnya, maka insyaAllah ana yakin kalau itu ghulul. Tapi, bagaimana menurut teman2 utk kasus ini? Apakah ini termasuk Ghulul juga? Syukron atas jawabannya Jazakallahu khairon.. Barakallahu fikum..
