Afwan, Akhi Dimas.
Sebaiknya hal tsb. dikembalikan kepada kebijakan manajemen perusahaan apakah 
pernyataan atasan didukung oleh kebijakan manajemen perusahaan.

Andy
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

-----Original Message-----
From: dimas <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 06 Apr 2012 07:11:37 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [assunnah] Apakah ini termasuk ghulul?

Syukron atas jawabannya.
Bagaimana jika pemberian uang tersebut lalu diketahui atasan dan atasan
ternyata membolehkannya?
Apakah itu menjadikan uang tersebut halal?


On 01/04/2012 21:03, Andy Prihatmoko wrote:
>
> Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
>
> Antum sebaiknya cek lagi term and condition pada SPK (Surat Perintah
> Kerja) atau PO (Purchase Order) dan/atau kontrak jasa dengan customer
> antum bagaimana statement-nya. Perlu clear dulu! Pastinya customer
> antum dengan perusahaan antum ada dasar bermitra kerja, entah
> SPK/PO/kontrak. Scope of work dari training-nya apa detailnya. Apakah
> di luar materi training perusahaan antum masih bagian jasa perusahaan
> antum atau tidak, sekali lagi, cek SPK/PO/kontraknya.
>
> IMHO, kalau hanya berdasar statement antum "Karena ini di luar inti
> pekerjaan, maka customer itu membayar kepada perusahaan." Jadi, tetap
> tidak boleh menerima uang jasa meski dengan materi training dari antum
> sendiri, karena customer antum sudah membayar (invoicing) ke
> perusahaan meski di luar inti pekerjaan, di luar materi training
> perusahaan (kan?).
>
> Andy
>
> Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.
> ------------------------------------------------------------------------
> *From: * "ibnu_zahrud" <[email protected]>
> *Sender: * [email protected]
> *Date: *Sat, 31 Mar 2012 14:08:13 -0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * [email protected]
> *Subject: *[assunnah] Apakah ini termasuk ghulul?
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
>
> Mohon penjelasan dan nasehat dari teman2 sekalian..
>
> Ana bekerja di suatu perusahaan di bidang komputer.
> Inti pekerjaan dari perusahaan tpt ana bekerja adalah :
> 1. Installasi
> 2. Training operasional
> 3. Perbaikan
> 4. Maintenance (Perawatan)
> Salah satu customer, mengadakan BimTek (Bimbingan Teknis),
> yang berisi training2 (bkn dari perusahaan ana saja) utk para pegawainya.
> Karena ini di luar inti pekerjaan, maka customer itu membayar kpd
> perusahaan.
> Setelah ana memberikan training, customer memberikan jg sejumlah uang
> untuk membayar jasa training ana.
>
> Kalau masih dalam inti pekerjaan dan ana diberikan tips dan semacamnya,
> maka insyaAllah ana yakin kalau itu ghulul.
>
> Tapi, bagaimana menurut teman2 utk kasus ini? Apakah ini termasuk
> Ghulul juga?
>
> Syukron atas jawabannya
> Jazakallahu khairon..
> Barakallahu fikum..
>
>




------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke