أَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Afwan,ana mau ikut tanya. kalau begitu bolehkah kita meniatkan safar pada hari jum'at? Tanpa ada niatan supaya tidak solat jum'at. Jazaakumulloh khoir. Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.
-----Original Message----- From: Abu Harits <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 27 Apr 2012 08:59:33 To: assunnah assunnah<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: RE: [assunnah]>>Tanya tentang jama' dan qashar<< From: [email protected] Date: Tue, 10 Apr 2012 14:25:19 +0800 Assalamu'alaikum,ustadz pembina yg saya hormati..saya ada pertanyaan berkaitan dengan jama' dan qashar dlm safar : 1.Menjamak shalat dzuhur dan ashar,.tiba di tempat tujuan pada waktu ashar..apabila tidak mendapatkan sholat berjama'ah bersama penduduk yg mukim,mana yg lebih dahulu saya kerjakan,ashar dulu atau dzuhur dulu? 2.Menjama' shalat dzuhur dan ashar,tiba di tempat tujuan pada waktu ashar..Apakah sholat dzuhur yg dijama' juga harus diqashar,atau tetap dikerjakan 4 raka'at? 3. Tiba di tempat tujuan hari kamis,bila datang waktu jum'at..apakah saya harus ikut shalat jum'at bersama penduduk mukim? Atau cukup shalat dzuhur saja? Syukron atas jawabannya >>>>>>>>>>>>>>>> 1. Adapun jama' ta'khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan 'Isya'dikerjakan dalam waktu, Isya', Jama' ta'khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahuhu alaihi wa'ala alihi wasallam.[20] 2. Musafir di sunnahkan mengqashar shalat JAMA' DAN SEKALIGUS QASHAR. Tidak ada kelaziman antara jama' dan qashar. Musafir di sunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama', yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama' sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada', yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama,[30] dan beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wa sallam pernah melakukan jama'sekaligus qashar pada waktu perang Tabuk.[31] Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam selalu melakukan jama' sekaligus qashar apabila dalam perjalanan dan belum sampai tujuan.[32] Jadi Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam sedikit sekali menjama' shalatnya karena beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam melakukannya ketika diperlukan saja.[33] 3. SHALAT JUM'AT BAGI MUSAFIR. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi usafir, namun apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan shalat Jum'at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat um'at bersama mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi'i, Ats-Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll.[38] Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam apabila safar (bepergian) tidak shalat Jum'at dalam safarnya, juga ketika Haji Wada' Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak melaksanakan shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama' (digabung) dengan Ashar[39]. Demikian pula para Khulafa Ar-Rasyidun (empat khalifah) radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu anhum serta orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum'at dan menggantinya dengan Dhuhur.[40] Dari Al-Hasan Al-Basri, dari Abdur Rahman bin Samurah berkata: Aku tinggal bersama dia (Al-Hasan Al-Basri) di Kabul selama dua tahun mengqashar shalat dan tidak shalat Jum'at" Sahabat Anas radhiallahu anhu tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, beliau tidak melaksanakan shalat Jum'at. Ibnul Mundzir -rahimahullah menyebutkan bahwa ini adalah Ijma' (kesepakatan para ulama') yang berdasarkan hadis sahih dalam hal ini sehingga tidak di perbolehkan menyelisihinya.[41] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0 Wallahu A'lam
