Assalamu'alaikum,
Ana ada pertanyaan berkaitan dengan jama' dan qashar dlm safar:
Bagaimana hukumnya bila kita safar kemudian mengambil jama' dan qashar dengan 
melakukan Shalat Dhuhur 4 rakaat bersama imam mukim dan kemudian melanjutkan 
Shalat Ashar dengan diqashar?, karena yang ana tahu aturannya jama', qashar 
atau jama' qashar. Mohon bimbingannya agar ana lebih afdol dalam beribadah.

Jazakallahu Khairan.
Abu Weamas


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke