Maaf, mau ikut tanya, bolehkah zakat tersebut diberikan kepada saudara/keponakan �yang kebetulan mengalamai kesulitan ekonomi ?
________________________________ From: "[email protected]" To: [email protected] Sent: Friday, 20 April 2012, 9:08 Subject: [assunnah] Tanya: zakat emas Menambahkan pertanyaan di bawah.. Bagaimana misal klo saya punya 85 gram emas setelah setahun berlalu dikeluarkan zakat 2.5% dari emas tersebut tapi berupa uang yang sudah disamakan nilainya..apakah pada tahun kedua tetap mengeluarkan zakat karena emas itu sendiri masih tetap 85 gr..? Regard, Yulianto ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
