Zakat diberikan kepada 8 golongan. Bila saudara atau keponakan dalam kondisi miskin maka diutamakan diberikan kepada mereka. Allohu A'lam
________________________________ Dari: emmy atmahadi <[email protected]> Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 19:42 Judul: Re: [assunnah] Tanya: zakat emas Maaf, mau ikut tanya, bolehkah zakat tersebut diberikan kepada saudara/keponakan yang kebetulan mengalamai kesulitan ekonomi ? ________________________________ From: "[email protected]" To: [email protected] Sent: Friday, 20 April 2012, 9:08 Subject: [assunnah] Tanya: zakat emas Menambahkan pertanyaan di bawah.. Bagaimana misal klo saya punya 85 gram emas setelah setahun berlalu dikeluarkan zakat 2.5% dari emas tersebut tapi berupa uang yang sudah disamakan nilainya..apakah pada tahun kedua tetap mengeluarkan zakat karena emas itu sendiri masih tetap 85 gr..? Regard, Yulianto
