Zakat diberikan kepada 8 golongan. Bila saudara atau keponakan dalam kondisi 
miskin maka diutamakan diberikan kepada mereka.
Allohu A'lam


________________________________
 Dari: emmy atmahadi <[email protected]>
Kepada: "[email protected]" <[email protected]>
Dikirim: Selasa, 1 Mei 2012 19:42
Judul: Re: [assunnah] Tanya: zakat emas


 
Maaf, mau ikut tanya, bolehkah zakat tersebut diberikan kepada 
saudara/keponakan  yang kebetulan mengalamai kesulitan ekonomi ?

________________________________
From: "[email protected]"
To: [email protected]
Sent: Friday, 20 April 2012, 9:08
Subject: [assunnah] Tanya: zakat emas


Menambahkan pertanyaan di bawah..

Bagaimana misal klo saya punya 85 gram emas setelah setahun berlalu
dikeluarkan zakat 2.5% dari emas tersebut tapi berupa uang yang sudah
disamakan nilainya..apakah pada tahun kedua tetap mengeluarkan zakat
karena emas itu sendiri masih tetap 85 gr..?

Regard,
Yulianto


 

Kirim email ke