Bismillah.
Zakat harta dikeluarkan jika telah sampai nishabnya dan telah cukup haulnya 
(lewat setahun).
Jika kita punya emas satu nishab (85 gr) atau lebih maka setelah setahun 
dikeluarkan zakatnya 2.5% apakah dg emas atau uang senilai itu. Setahun 
kemudian, jika masih cukup satu nishab maka tetap hrs dikeluarkan zakatnya, 
demikian seterusnya setiap tahun selama msh cukup nishabnya.
Wallahu a'lam.

IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Fri, 20 Apr 2012 09:08:36 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Tanya: zakat emas

Menambahkan pertanyaan di bawah..

Bagaimana misal klo saya punya 85 gram emas setelah setahun berlalu
dikeluarkan zakat 2.5% dari emas tersebut tapi berupa uang yang sudah
disamakan nilainya..apakah pada tahun kedua tetap mengeluarkan zakat
karena emas itu sendiri masih tetap 85 gr..?

Regard,
Yulianto

Civil Department |  PT. JGC Indonesia | Jl. TB. Simatupang No 7-B  Jakarta
12430 - Indonesia|
Phone: +6221-29976500 Ext. 71044

Kirim email ke