Alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Ana coba bantu, tolong yang lain koreksi.

Pemenggalan hari di bulan hijriyah diakhiri dan dimulai di waktu maghrib. 
Sehingga jika seorang bayi lahir di waktu maghrib maka dia terhitung lahir di 
hari berikutnya walaupun di tanggal Masehi masih tanggal sama.
Jika tanggal 2 Mei pukul 18.05 wib sudah masuk maghrib maka dia lahir di hari 
kamis menurut kalender hijriyah dan hari ke-7 jatuh pada hari rabu depannya.
Wallahu a'lam.

IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerry®


-----Original Message-----
From: "Abu Nur" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Fri, 4 May 2012 16:03:13
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Menentukan hari ke 7 Kelahiran

Bismillah,

Assalamu'alaikum,

Mohon bantuan kepada yang mengerti bagaimana cara menentukan hari ke 7 setelah 
kelahiran berdasarkan dalil?
Apabila bayi lahir pada hari Rabu, 2 Mei pukul 18.05 wib, kapan hari ke 7 
kelahirannya untuk pelaksanaan aqiqahnya?

Terima kasih,

Wassalamu'alaikum
Abu Nur


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke