"Maka menurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar (shubuh) atau siang hari atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari Ahad malam Senin sama saja,"
Jika kita amati tulisan ini,berarti perubahan hari nya di waktu Fajar...jadi waktu Fajar ketemu waktu Fajar lagi... Bukankah dalam penanggalan Islam (hijriyyah) perubahan hari terjadi pada waktu magrib....jadi waktu magrib ketemu magrib berikutnya di hitung satu hari.. Mohon pencerahannya Abu AbdillahAbu Abdillah</div> Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Abu Harits <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 6 May 2012 23:22:09 To: assunnah assunnah<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: RE: [assunnah]>>Menentukan hari ke 7 Kelahiran<< From: [email protected] Date: Fri, 4 May 2012 16:03:13 +0000 Bismillah, Assalamu'alaikum, Mohon bantuan kepada yang mengerti bagaimana cara menentukan hari ke 7 setelah kelahiran berdasarkan dalil? Apabila bayi lahir pada hari Rabu, 2 Mei pukul 18.05 wib, kapan hari ke 7 kelahirannya untuk pelaksanaan aqiqahnya? Terima kasih, Wassalamu'alaikum Abu Nur >>>>>>>>>>> BAGAIMANAKAH CARA MENGHITUNG HARI KETUJUH Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat http://almanhaj.or.id/content/271/slash/0 Dalam masalah inipun para ulama telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama : Mengatakan bahwa menghitung jumlah tujuh hari itu ialah dengan memasukkan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu hari. Maka menurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar (shubuh) atau siang hari atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari Ahad malam Senin sama saja, maka cara menghitungnya sebagai berikut. 1. Hari Ahad hari pertama (hari kelahiran) 2. Senin hari kedua 3. Selasa hari ketiga 4. Rabu hari keempat 5. Kamis hari kelima 6. Jum’at hari keenam 7. Sabtu hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah. Sedangkan madzhab kedua : Tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. Jadi cara menghitungnya sebagai berikut. 1. Senin hari pertama 2. Selasa hari kedua 3. Rabu hari ketiga 4. Kamis hari keempat 5. Jum’at hari kelima 6. Sabtu hari keenam 7. Ahad hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah Menurut ImamNawawi madzhab pertamalah yang benar sesuai dengan zhahirnya hadits yakni hadits Samurah bin Jundub, “Disembelih untuknya pada hari ketujuh”. Zhahirnya hari kelahiran dihitung satu hari sebagai hari pertama. Wallahu ‘alam [1] [Disalin dari buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Komplek Depkes Jl. Rawa Bambu Raya No. A2, Pasar Minggu – Jakarta] _______ Footnote [1]. Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 8 hal.431, Tuhfatul Maudud Bab VI Fasal 8
