Alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. 

InsyaAllah itu tidak mengapa. Dengan syarat, ketika membeli emas, harus dg 
kontan. Sesuai hadits Nabi:

Dr sahabat Ubadah bin shamith, ia berkata : Rasulullah 
shollallahu'alaihiwassalam bersabda : "emas dijual dgn emas, perak dijual dgn 
perak, gandum dijual dgn gandum, sya'ir dijual dgn sya'ir, kurma dijual dgn 
kurma, garam dijual dgn garam, harus serupa dan sama dan kontan, bila jenis 
barang2 ini berbeda, maka juallah sesuka hatimu, selama jual belinya dgn cara 
kontan ( HR. Muslim)

IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Asep Akbar <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 19 Jun 2012 06:06:23 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia

Assalamu'alaikum..Semoga ALLAH memudahkan kita semua dalam menuntut ilmu
dan mengamalkannya. Bolehkah kita berinvestasi dengan membeli Logam Mulia (
ditempat resmi-bukan di Bank), dengan niat sebagai tabungan yang akan
dijual nanti ( pada waktu tertentu) saat harganya tinggi dan bilamana
dibutuhkan? Mengingat harga Logam Mulia yang cenderung naik dan menghindari
riba bila uang disimpan di Bank?
Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya
Wassalamu'alaikum..

Kirim email ke