Alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. InsyaAllah itu tidak mengapa. Dengan syarat, ketika membeli emas, harus dg kontan. Sesuai hadits Nabi:
Dr sahabat Ubadah bin shamith, ia berkata : Rasulullah shollallahu'alaihiwassalam bersabda : "emas dijual dgn emas, perak dijual dgn perak, gandum dijual dgn gandum, sya'ir dijual dgn sya'ir, kurma dijual dgn kurma, garam dijual dgn garam, harus serupa dan sama dan kontan, bila jenis barang2 ini berbeda, maka juallah sesuka hatimu, selama jual belinya dgn cara kontan ( HR. Muslim) IbnuS Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Asep Akbar <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Tue, 19 Jun 2012 06:06:23 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [assunnah] Investasi dengan Logam Mulia Assalamu'alaikum..Semoga ALLAH memudahkan kita semua dalam menuntut ilmu dan mengamalkannya. Bolehkah kita berinvestasi dengan membeli Logam Mulia ( ditempat resmi-bukan di Bank), dengan niat sebagai tabungan yang akan dijual nanti ( pada waktu tertentu) saat harganya tinggi dan bilamana dibutuhkan? Mengingat harga Logam Mulia yang cenderung naik dan menghindari riba bila uang disimpan di Bank? Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya Wassalamu'alaikum..
